Padang (ANTARA News) - Pemerintah provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengusulkan kepada Menteri Perdagangan RI untuk mengeluarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi produk gambir guna peningkatan kualitas dan perluasan pasar ekspor komoditi perkebunan itu. Sumbar telah mengusulkan SNI itu sebagai ketentuan wajib bagi produk gambir ekspor, kata Gubernur Sumbar, Gamawan Fauzi di Padang, Minggu. SNI ini juga untuk mencari peluang pasar ekspor baru gambir Sumbar, tambahnya. Menurut dia, penetapan SNI akan diimbangi pula dengan peneingkatan informasi pasar gambir kepada para petani produsen untuk menjaga dan meningkatkan kualitas produksinya. Kemudian, terus dilakukan penyuluhan kepada petani gambir tentang mutu produk yang sesuai dengan SNI agar dapat diterima di pasar ekspor yang baru, katanya. Negara tujuan ekspor gambir Sumbar saat ini adalah India, dan dengan adanya SNI akan dilakukan pengembangan pasar ke Srilangka, Pakistan dan Jepang, tambahnya. Terkait upaya-upaya iti, Pemerintah provinsi Sumbar telah menunjuk BUMN PT Andalas Tuah Sakato (ATS) sebagai penyangga komoditi gambir yang diproduksi petani untuk selanjutnya diekspor ke negara tujuan India. Ia menyebutkan, PT ATS akan melakukan tugas mengantisipasi permainan tengkulak di sentra produksi gambir dengan cara melakukan pembelian langsung kepada petani. Gambir yang dibeli dengan kualitas terbaik dikirim ke India dan ekspor perdana oleh PT ATS telah dilakukan pada 11 Oktober 2008 dan dilepas oleh Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla. Pada ekspor perdana itu PT ATS mengirim sebanyak 15,5 ton gambir senilai Rp400 juta. Pada saat yang sama PT ATAS juga mengenspor perdana 90 ton biji pinang ke Nepal senilai Rp652,5 juta.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008