Jakarta (ANTARA News) - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira mengatakan, kasus dugaan penggunaan ijazah palsu saat mendaftar sebagai calon legislatif dengan tersangka Ketua DPP PNI Marhaenisme Sukmawati Soekarnoputri bisa saja dihentikan penyidikan atau diterbitkan Surat perintah Penghentian Penyidikan (SP3) jika tidak ditemukan bukti yang cukup.

"Untuk memberikan kepastian hukum maka bisa saja kasus Sukmawati dikeluarkan SP3," katanya di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan, penyidik masih memiliki waktu hingga Selasa (18/11) hari ini untuk melengkapi berkas penyidikan dan jika memang tidak ada bukti yang kuat maka akan ada SP3.

"Jika tidak ditemukan cukup bukti, maka besok (Rabu, 19/11), penyidikan akan mengeluarkan SP3," katanya.

Pasal 253 UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif menyatakan bahwa Polri harus menyelesaikan BAP dalam waktu 14 hari terhitung sejak menerima laporan dari Bawaslu.

Jaksa juga hanya punya waktu tiga hari untuk mempelajari BAP.

Polri punya waktu tiga hari untuk memperbaiki BAP sesuai dengan petunjuk jaksa.

Pasal 255 dalam UU ini juga menyebutkan bahwa pengadilan negeri memutus perkara dalam waktu tujuh hari.

Jika ada pihak-pihak yang mengajukan banding maka dapat diajukan dalam waktu tiga hari.

Pengadilan tinggi memutus perkara banding dalam waktu tujuh hari.

Keputusan pengadilan tinggi bersifat final dan mengikat.

Diduga, penyidik kesulitan untuk memastikan apakah ijazah yang dipakai Sukmawati palsu atau tidak karena kurangnya alat bukti yang dapat diperoleh penyidik Polri.

Sementara itu, hari ini penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menyerahkan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) kasus ijazah palsu dengan tersangka Bendahara DPP PNI Marhaenisme Agustina Nasution ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Polri memeriksa kasus Sukmawati dan Agustina ini setelah menerima laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan bahwa tersangka diduga menggunakan ijazah palsu saat mendaftar sebagai calon legisltif.(*)


Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008