Beberapa waktu lalu, mantan aktivis Bandung itu ditangkap polisi sepulang menghadiri pertemuan serikat tani di Ghuangzhou, Cina.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Jasman Pandjaitan mengungkapkan, Ferry akan dikenakan pasal berlapis, dari soal penghasutan, pengrusakkan terhadap barang yang dilakukan secara bersama-sama, sampai kelalaian yang menyebabkan kebakaran. (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008