Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, menggelar sidang perdana Sekjen Komite Indonesia Bangkit (KIB), Ferry Yuliantono berkaitan dengan kasus aksi menolak kenaikkan harga BBM pada 24 Juni 2008 di depan Gedung DPR dan Kampus Unika Atmajaya, Jakarta, yang berujung rusuh.

Beberapa waktu lalu, mantan aktivis Bandung itu ditangkap polisi sepulang menghadiri pertemuan serikat tani di Ghuangzhou, Cina.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Jasman Pandjaitan mengungkapkan, Ferry akan dikenakan pasal berlapis, dari soal penghasutan, pengrusakkan terhadap barang yang dilakukan secara bersama-sama, sampai kelalaian yang menyebabkan kebakaran. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008