Jakarta  (ANTARA News) - Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang penggunaan fasilitas pembiayaan darurat (FPD) bagi bank umum yang mengalami kesulitan likuiditas.

PBI bernomor 10/31/PBI/2008 tersebut merupakan pelaksanaan dari pengganti undang_undang (Perppu) NO. 4 tentang jaring pengaman sektor keuangan (JPSK). Dengan berlakunya peraturan baru itu, maka PBI Nomor 8/1/PBI/2006 tentang Fasilitas Pembiayaan Darurat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, demikian dikutip dari situs BI, Rabu.

PBI yang dikeluarkan dan ditandatangani Gubernur Bank Indonesia Boediono tersebut menyatakan, apabila bank memiliki masalah likuiditas maka dapat mengajukan kepada bank Indonesia untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan darurat.

Bila bantuan yang diminta dalam taraf untuk pencegahan krisis, maka sumber pendanaan FPD berasal dari bank Indonesia, sedangkan untuk penanganan krisis akan dibebankan kepada pemerintah.

FPD hanya diberikan kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas yang memiliki dampak sistemik, memiliki rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) positif; dan memiliki aset untuk agunan. Fasilitas ini hanya diberikan kepada bank yang berbadan hukum Indonesia.

Realisasi pemberian FPD dilakukan dengan mendebet rekening khusus FPD di Bank Indonesia dan mengkredit rekening giro rupiah bank penerima FPD di Bank Indonesia. FPD diberikan sebesar kebutuhan bank untuk memenuhi kebutuhan Giro Wajib Minimum (GWM) yang berlaku.

FPD tersebut memiliki imbalan sesuai suku bunga atau imbalan yang besarnya ditetapkan sebesar BI rate ditambah dengan marjin tertentu.

Pemberian FPD harus menyertakan diantaranya surat pernyataan kesanggupan pemegang saham pengendali dan atau pengurus bank, menyerahkan tambahan aset yang akan diagunkan kepada pemerintah dalam hal bank tidak dapat melunasi FPD, dan dibuat di hadapan notaris.

Selain itu bank pemohon harus menyertakan surat kesanggupan untuk menerbitkan personal guarantee atau corporate guarantee dari pemegang saham pengendali yang dibuat di hadapan notaris, dan dilampiri daftar aset.

Sementara FPD untuk penanganan krisis yang dibebankan kepada pemerintah akan diberikan melalui penerbitan surat berharga negara (SBN)
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008