Jakarta (ANTARA News) - Delapan pemimpin redaksi (Pemred) media cetak mengajukan uji materi UU Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kedelapan Pemred itu yakni, Tarman Azzam dari Harian Terbit, Kristanto Hartadi dai HU Sinar Harapan, Sasongko Tedjo dari Suara Merdeka, Ratna Susilowati dari Rakyat Merdeka, dan Badiri Siahaan dari Media Bangsa.

Kemudian Marthen Selamet Susanto dari Koran Jakarta, Dedy Pristiwanto dari Warta Kota dan Ilham Bintang dari Tabloid Cek & Ricek).

Dalam persidangan uji materi UU Pemilu yang dipimpin Ketua Panel Hakim, Maria Farida Indrati, di Gedung MK di Jakarta, Rabu, pemohon utamanya mempermasalahkan Pasal 93 ayat (3) UU Pemilu yang mengatur mengenai iklan peserta Pemilu di media cetak.

Pasal 93 ayat (3) UU Pemilu berbunyi "Media massa cetak dan lembaga penyiaran wajib memberikan kesempatan yang sama kepada peserta Pemilu dalam pemuatan dan penayangan iklan kampanye".

Pemohon menilai pasal tersebut dan penjelasannya terkesan dibuat sepihak tanpa memperhatikan kepentingan pemohon.

"Pada pasal dan penjelasannya, tidak dijelaskan bagaimana peserta kampanye yang tidak mempunyai uang atau tidak ada pihak yang mau bekerjasama dalam bentuk iklan layanan masyarakat," kata Torozulo Mendrofa, advokat dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LBH) PWI Pusat, yang diberi kuasa oleh pemohon.
.
"Padahal harus diketahui bahwa iklan adalah sumber pembiayaan berlangsungnya perusahaan pers," katanya.

Pemohon menyatakan yang lebih tragis lagi, apabila pasal itu dilanggar, maka para pemohon akan mendapat sanksi yang diatur dalam Pasal 99 ayat (1) UU Pemilu.

Bunyi Pasal 99 ayat (1), yakni, "Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dapat berupa: a. teguran tertulis, b. penghentian sementara mata acara yang bermasalah, c. pengurangan durasi dan waktu pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pemilu, d. denda, e. pembekuan kegiatan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilu untuk waktu tertentu; atau f. pencabutan izin penyelenggaran atau pencabutan izin penerbitan media massa cetak.

"Pasal itu bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945 dan UU Pers," katanya.

Pemohon juga meminta uji materi pasal yang mengatur tentang iklan kampanye yakni, pada Pasal 93 ayat (3), Pasal 93 ayat (4), Pasal 94 ayat (1), Pasal 94 ayat (2), Psal 94 ayat (3), Pasal 95 ayat (1), Pasal 95 ayat (2), Pasal 95 ayat (3), Pasal 95 ayat (4), Pasal 96 ayat (4), Pasal 96 ayat (5), Pasal 96 ayat (6), Pasal 96 ayat (7), Pasal 97, Pasal 98 ayat (1), Pasal 98 ayat (2), Pasal 98 ayat (3), Pasal 98 ayat (4), Pasal 99 ayat (1), dan Pasal 99 ayat (2) UU Pemilu.

Pemohon menilai pasal-pasal itu bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2), Pasal 28J ayat (1) dan (2) UUD 1945.

"Kami meminta MK untuk membatalkan perberlakukan pasal-pasal itu,dan mengabulkan permohonan pemon seluruhnya," katanya.

Sementara itu, ketua panel hakim, Maria Farida Indrati, memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menyerahkan perbaikan permohonannya 14 hari ke depan.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008