Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp456 triliun yang dialirkan kepada bank-bank swasta namun sejauh ini kurang mendapatkan perhatian, demikian Wakil Ketua KPK M. Jasin di Jakarta, Rabu.

Selama ini, perhatian publik tertuju pada aliran dana BLBI ke sejumlah bank pemerintah yang diperkirakan mencapai Rp144,5 triliun dan ditangani oleh aparat penegak hukum.

Pendalaman tentang BLBI Rp456 triliun itu akan dilakukan dalam gelar perkara antara KPK, Kejaksaan Agung, Departemen Keuangan, dan Bank Indonesia (BI).

"Ini yang akan dibahas dalam tahap pembahasan berikutnya," kata Jasin.

Mengenai aliran BLBI Rp144,5 triliun ke sejumlah bank pemerintah, Ketua KPK Antasari Azhar telah meminta BI untuk menyerahkan obligasi rekap, paling tidak dalam waktu satu minggu.

Antasari mengatakan, KPK bersama pihak yang berkaitan dengan semua perkara yang sedang dibidik KPK akan memempercepat pembahasan BLBI sebelum menyepakati rekomendasi bagi penyelesaian masalah BLBI.

KPK kembali mengadakan gelar perkara BLBI bersama Kejaksaan Agung dan beberapa institusi lain.

Gelar perkara itu juga dihadiri oleh mantan pejabat Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), yaitu mantan Kepala BPPN Syafruddin Tumenggung dan I Putu Gde Ary Suta. Selain itu KPK juga mengundang pejabat Departemen Keuangan. (*)

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008