Jakarta (ANTARA News) - Pelanggan Astro TV di wilayah Propinsi Sumatera Utara menggugat PT Direct Vison (PTDV) selaku penyelenggara televisi berbayar Astro TV ke Pengadilan karena menghentikan siaran sejak 28 Oktober 2008, padahal para penggugat sudah membayar uang berlangganan jauh ke depan. Gugatan perdata secara Perwakilan Kelompok (Class Action) didaftarkan ke Pengadilan Negeri Medan, Selasa (18/11) lalu oleh kuasa hukum para penggugat, Palmer Situmorang, demikian siaran pers yang diterima ANTARA di Jakarta, Rabu. Para penggugat yang mewakili pelanggan Astro di wilayah Propinsi Sumatera Utara, yaitu Tursina Siregar SH, Azran Taufik, dan Muhammad Amin, sedangkan para tergugat selain PTDV, turut tergugat yaitu Melia Concap Cion Molato (Presiden Direktur PTDV), Sean Dent (Direktur PTDV), Paul Montolalu (Direktur PTDV), ASTRO All Asia Network Plc Ltd (AAAN), All Asia Multimedia Networks PLC (AAMN), dan Measat Broadcast Network System SDN BHD. Para penggugat selaku konsumen Astro menuntut tergugat mematuhi dan menghormati hak-hak konsumen.  Artinya, para penggugat tetap menikmati siaran televisi berbayar Astro, di samping wajib membayar tuntutan ganti kerugian baik secara materiil maupun immateriil akibat pemutusan secara sepihak kegiatan siaran televisi berbayar Astro. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008