Jombang (ANTARA News) - Sidang Maman Sugianto alias Sugik (25), terdakwa kasus pembunuhan M Asrori versi kebun tebu, di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis, diwarnai tangis dan hujatan. Istri terdakwa, Ratna Kulsum (25), menangis di pelukan suaminya beberapa saat setelah sidang ditutup majelis hakim. Suasana semakin haru manakala Mayang (5), putri semata wayang Sugik, tidak mau melepaskan pelukan ayahnya sesaat sebelum menuju mobil tahanan kejaksaan yang akan membawa Sugik ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Jombang. Beberapa kerabat Sugik pun menangis sejadi-jadinya di halaman PN Kabupaten Jombang. "Anak itu tidak salah. Mau diapakan lagi anak itu!" kata perempuan paruh baya sambil menerobos barikade polisi yang mengawal Sugik ke dalam mobil tahanan. Sementara Setyowati, ibunda Sugik, digotong beberapa orang kerabatnya ke pinggir tempat parkir gedung pengadilan itu karena tak kuat menyaksikan pemandangan mengharukan saat Sugik bertemu istri dan anak semata wayangnya itu. Pemandangan itu juga mengundang empati beberapa pengunjung sidang lainnya, termasuk para mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Brawijaya, Malang, yang secara khusus datang ke PN Jombang. Sedang beberapa orang tetangga Sugik di Desa Kalangsemanding, Kecamatan Perak, yang hadir di tempat itu berteriak-teriak menghujat majelis hakim yang tidak kunjung membebaskan Sugik dari segala dakwaan. Protes mereka cukup beralasan karean Kepala Polda Jatim Irjen (Pol) Herman Sumawiredja telah berkirim surat kepada PN Jombang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang mengenai identitas mayat dan pelaku pembunuhan di kebun tebu Desa Brakan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo. "Biarkan kami siap digantung di penjara, kalau Sugik tidak segera dibebaskan," kata salah seorang warga Desa Kalangsemanding. Sementara itu Slamet Yuwono, S.H, selaku kuasa hukum Sugik akan mengajukan permohonan tertulis untuk yang kesekian kalinya kepada Majelis Hakim PN Jombang agar segera membebaskan kliennya itu. "Besok Jumat, kami akan datang lagi ke sini untuk mengajukan surat permohonan lagi agar penahanan klien saya ditangguhkan," katanya didampingi rekannya, M. Dhofir, S.H. Sebelumnya tim kuasa hukum Sugik itu telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan untuk kliennya. Namun Ketua Majelis Hakim PN Jombang, Kartijono, S.H. menolak membebaskan terdakwa. "Penangguhan penahanan ini tidak melanggar aturan hukum. Seharusanya majelis hakim melihat persoalan ini dengan hati nurani. Berikan kesempatan kepada Sugik untuk berkumpul dengan anak dan isrtinya. Kurang bagaimana lagi, sudah banyak bukti-bukti yang menyebutkan, klien kami ini bukan pelaku pembunuhan," kata Dhofir menambahkan. Sebelumnya sidang yang digelar di PN Jombang itu mengagendakan keterangan saksi ahli dengan menghadirkan Dosen FH Universitas Brawijaya, Dr. Adami Chazawi. (*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008