Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusulkan penghentian penyidikan kasus penjualan dua kapal tanker raksasa atau VLCC (Very Large Crude Carriers), karena tidak menemukan kerugian negara.

"Dari ekspos atau gelar perkara VLCC pada Kamis (20/11), Jampidsus Marwan Effendi, KPK, BPK, BPKP, dan jaksa penyidik, tidak menemukan bukti-bukti kerugian negara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jasman Pandjaitan, di Jakarta, Kamis.

Dikatakan, usulan penghentian kasus VLCC itu disampaikan Jampidsus kepada jaksa agung, dan jika usulan itu diterima maka nama baik tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, akan dipulihkan dan status cekalnya dicabut.

Ketiga tersangka itu, yakni, Laksamana Sukardi (mantan Menteri BUMN), Alfred Rohimone, dan Ariffin Nawawi.

"Dari kesimpulan, sulit menemukan kerugian negara, meski sudah mencoba mengkaji dari berbagai aspek," katanya.

Ia mengatakan, dari aspek biaya produksi, tetap menghadapi kesulitan menemukan harga pembanding, kemudian aspek sewa menyewa sulit ditemukan.

Seperti diketahui, Pertamina telah menjual dua kapal tanker raksasa yang dibangun di galangan kapal Hyundai Heavy Industries di Korea Selatan, seharga 184 juta dollar AS melalui proses tender.

Pembeli tanker tersebut adalah Frontline Ltd sebuah perusahaan asal Swedia yang menjadi pemenang tender. Frontline kemudian menuntaskan transaksi penjualan saat penyerahan tanker pertama pada 9 Juli 2004. Kemudian, penyerahan tanker kedua pada 12 September 2004.

Sementara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan proses lelang itu menyalahi Undang-Undang tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008