Ambon (ANTARA News) - Pakar telematika Roy Suryo dihadirkan sebagai saksi ahli oleh dalam persidangan lanjutan kasus dugaan pemalsuan tandatangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dengan terdakwa Marco Kafroyubun, di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis. Roy Suryo dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa sebagai saksi adecharge (meringankan-red), dalam persidangan yang dipimpin Anton Widopriyono, SH, menjelaskan hasil analisa yang dilakukannya, terbukti bahwa tanda tangan dan logo Kepresidenan dalam surat yang diperkarakan itu adalah benar-benar palsu, dan merupakan hasil scan. "Tanda tangan dan logo Kepresidenan yang ada dalam surat tersebut benar palsu dan merupakan hasil scan yang dibuat pada 4 November 2006 pukul 18.25 WIT, tepatnya pada hari Sabtu sore," ujar pakar telematika itu dihadapan Majelis Hakim PN Ambon. Setelah dilakukan analisa lebih lanjut, ternyata juga ditemukan bahwa terdapat beberapa nama file antara lain file Etto dan file berisikan nama salah satu partai politik yakni partai politik. Setelah memberikan keterangannya, Roy Suryo lantas menunjukan hasil analisanya yang terdapat pada laptop milikinya. Hal ini mendapat perhatian serius dari majelis hakim maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasehat hukum terdakwa. Bahkan para wartawan juga berusaha mengabadikan moment yang langka di PN Ambon itu, walaupun harus melanggar peraturan dalam ruang sidang. Seusai menunjukan hasil analisanya, Roy Suryo meminta Majelis Hakim untuk mengijinkannya memeriksa hard disck yang dijadikan sebagai barang bukti dalam kasus tersebut, sehingga bisa membuka tabir kasus itu, namun keinginannya itu ditolak majelis hakim dengan alasan telah ada saksi ahli yang sudah memberikan keterangan tentang isi hard disck tersebut. "Keterangan saya ini menguatkan fakta-fakta persidangan yang telah disampaikan beberapa saksi sebelumnya, da semua ini semata-mata untuk kepentingan hukum dan mencari kebenaran materil dalam kasus ini," ujar Roy Suryo. Sementara itu, Idang Warsidi, dari Bareskrim Mabes Polri yang dihadirkan sebagai saksi ahli di depan persidangan mengaku, pernah melakukan pemeriksaan atas file yang dimaksud pada Agustus 2007 di Laboratorium Kriminal Bareskrim Polri, dengan menggunakan Life protector guna melindungi file-file yang rusak. Sedangkan terdakwa Marco Kafroyubun yang dimintai tanggapannya terhadap keterangan saksi ahli dari Bareskrim itu, malah menolak keterangan saksi. Terdakwa mengakui saksi pernah melakukan pemeriksaan terhadap file, akan tetapi file tersebut bukanlah file yang berisikan tanda tangan Presiden SBY dan logo Kepresidenan yang discan. Majelis Hakim PN Ambon menunda sidang hingga pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008