...izin itu merupakan suatu informasi yang bukan untuk bebas disampaikan kepada publik. Termasuk yang dikecualikan dari undang-undang informasi keterbukaan."
Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan adanya izin dari dewas untuk dilakukannya proses penyadapan, penggeledahan maupun penyitaan adalah informasi yang rahasia.

"Dewas sudah mengeluarkan izin atau belum. Saya tidak akan bisa ngomong itu karena itu adalah yang perlu kami rahasiakan. Itu strategi juga dari penanganan suatu perkara. Kalau saya sampaikan orang yang mau digeledah atau barang yang mau disita, kabur semua itu nanti," ucap Tumpak saat jumpa pers di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa.

Baca juga: Dewas KPK sudah berikan izin geledah dalam kasus Bupati Sidoarjo

Ia menyatakan bahwa izin dari dewas itu merupakan bagian dari proses penyelidikan maupun penyidikan bahkan masuk di dalam berkas perkara yang nantinya akan dibawa ke pengadilan.

"Oleh karenanya, izin itu merupakan suatu informasi yang bukan untuk bebas disampaikan kepada publik. Termasuk yang dikecualikan dari undang-undang informasi keterbukaan," ujar Tumpak.

Sebelumnya, ia juga menegaskan bahwa kehadiran dewas bukan untuk menghalang-halangi kinerja KPK.

"Saya mau sampaikan kehadiran dewas di dalam KPK ini tidak lah bermaksud untuk mempersulit atau melemahkan atau menghalang-halangi kinerja KPK," ucap dia.

Baca juga: Dewas sebut dua OTT masih gunakan prosedur UU KPK lama

Ia pun menyatakan bahwa Dewas KPK berkomitmen untuk mendukung kinerja KPK berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Diketahui, Dewas KPK adalah struktur baru dalam tubuh KPK berdasarkan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.

Dewan Pengawas antara lain bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, menerima dan laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai dan lainnya.

Baca juga: Pakar: Dewas KPK tidak boleh intervensi ranah teknis

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020