Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Abdul Hafiz Anshary, di Jakarta, Senin malam (24/11) mengumumkan jumlah pemilih tetap untuk pemilu legislatif 2009 yakni 171.068.667 orang.

Dari 171.068.667 orang, jumlah pemilih dalam negeri yakni 169.558.775 orang dan pemilih luar negeri 1.509.892 orang.

Namun, Hafiz mengatakan jumlah DPT dalam negeri yang diumumkan Senin malam, berbeda dari DPT yang diumumkan sebelumnya pada 24 Oktober 2008. Hafiz mengakui terdapat penurunan maupun peningkatan DPT di daerah-daerah.

"Kalau dibandingkan dengan angka yang kita dapatkan sebelumnya, ada perbedaan. Ada penurunan," katanya.

Ia mencontohkan, penurunan tersebut terjadi diantaranya di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, mulanya jumlah pemilih tetapnya yakni 498.663 orang, berubah menjadi 173.239 orang. Selain itu, di Buton awalnya 220.920 orang menjadi 181.124 orang.

Di Tolikara, Papua, awalnya jumlah pemilih tetap 196.124 orang menjadi 125.856 orang. Demikian pula data pemilih tetap di Karangasem, Bali yakni awalnya 649.688 orang menjadi 314.356 orang.

Untuk DI Yogyakarta, data pemilih tetapnya juga berubah yakni dari 2.733.565 orang menjadi 2.746.032 orang. Terjadi penambahan 12.463 orang.

Secara keseluruhan, jumlah pemilih tetap di 33 provinsi yang diumumkan Senin malam berbeda dari sebelumnya. KPU memutuskan untuk memperbarui data DPT.

Hafiz mengatakan KPU menggunakan data pemilih tetap yang terakhir.

Ia menjelaskan perbedaan data tersebut disebabkan diantaranya adanya kesalahan petugas dalam memasukkan data.

Menurut Hafiz jika KPU bersikeras mempertahankan data lama, maka akan ada banyak pemilih yang tidak terdaftar.

Sebelumnya, ditemui sebelum rapat pleno, Ketua KPU mengatakan jika ada perubahan dalam DPT, bukan berarti kinerja KPU bermasalah. Data pemerintah, katanya, tidak akurat. Akibatnya petugas memutakhirkan data yang bermasalah.

Menurut dia, kenyataan di lapangan menunjukkan data yang diserahkan pemerintah tidak akurat. Masih ditemukan adanya data ganda maupun data yang berkurang.

Hafiz mengakui KPU belum sempurna dalam menetapkan DPT. KPU memberikan penambahan waktu bagi petugas di luar negeri untuk menyusun DPT karena petugas mengalami kendala dalam mendata pemilih.

Pada 24 Oktober 2008, KPU telah mengumumkan rekapitulasi DPT pemilu legislatif di 33 provinsi yakni 170.022.239 pemilih sesuai SK KPU Nomor 383/SK/KPU/TAHUN 2008.

Namun, saat itu, khusus untuk DPT Papua Barat, KPU masih menggunakan prakiraan yakni 475.716 pemilih, sesuai SK KPU Nomor 139/SK/KPU/TAHUN 2008. KPU masih menggunakan prakiraan karena DPT yang dikirimkan KPU Papua Barat belum utuh.

Alasannya, terdapat kendala dalam pendataan pemilih sehingga KPU Kabupaten/Kota di Papua Barat tidak dapat melaporkan DPT tepat waktu. Untuk itu, KPU memberikan perpanjangan waktu untuk melaporkan DPT.

Demikian pula untuk DPT luar negeri. Petugas di luar negeri membutuhkan waktu lebih lama untuk melakukan pendataan sehingga KPU memperpanjang batas waktu pelaporan hingga 22 November 2008.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008