Jakarta (ANTARA News) - Nama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, disebut-sebut dalam rekaman pembicaraan soal Pilkada Jatim yang diputar dalam sidang sengketa pilkada tersebut, di Gedung MK, Jakarta, Selasa.

Rekaman itu diajukan oleh pemohon perkara itu, Khofifah Indar Parawansa- Mudjiono (Kaji), yang berdurasi 17 menit dengan pembicara satu, Eddy Sucipto, dan pembicara dua Mohammad Nizar Zahro (Kepala Desa Pesanggrahan Kecamatan Kwanyar, Bangkalan).

Dalam rekaman, pembicara satu mengatakan "ini nanti kalau ke MK ini ganti Karsa yang menang, bagaimana kira-kira..ee..apa Kaji yang menang.

Kemudian, pembicara dua, menjawab "Gini lho Mas Edi ya..prediksi politik saya...MK itu kan Mahfud MD...Mahfud MD itu asal orang Sampang pak...dia sangat dengan sekali dengan bos saya bapak Fuad Amin.

Sungguh sangat ironis sekali kalau Pak Mahfud MD ini membatalkan kemenangan Karsa, saya yakin dengan feeling politik saya Bos saya Ki Fuad ini sudah jitu feeling politiknya...saya yakin tetap dimenangkan Karsa. Kalaupun diulang itu hanya TPS-TPS yang tidak mempengaruhi".

Sementara itu, kuasa hukum Soekarwo-Syaifullah Yusuf (Karsa), Todung Mulya Lubis, mempertanyakan rekaman pembicaraan telepon itu bisa menjadi bukti dalam persidangan.

"Pertanyaannya sejauh mana rekaman itu valid yang dihadirkan cuman satu orang saja, Edy Sucipto sedangkan Mohammad Nizar Zahro," katanya.

Kuasa hukum Kaji, A Muhammad Asrun, mengatakan, rekaman itu merupakan satu dari banyak bukti, kecurangan yang sistematif sudah dilakukan.

"Bukti rekaman merupakan satu dari banyak bukti kecurangan," katanya.

Seusai persidangan, Mahfud MD, mengatakan, tidak mempermasalahkan namanya disebut-sebut dalam rekaman itu, bahkan dirinya juga yang meminta agar rekaman itu diperdengarkan dalam persidangan.

"Yang saya tegaskan, Pak Fuad Amin itu kenalan baik saya, saya kalau ke Madura sering disuguhi makanan. Saya juga berteman baik dengan Khofifah dan Syaifullah Yusuf," katanya.

"Saya yang menyuruh agar rekaman diputar, agar persidangan fair," katanya.

Sementara itu, sidang akan dilanjutkan kembali pada 2 Desember 2008 mendatang, dengan agenda pembacaan putusan.(*)



Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008