Sampang (ANTARA News) - Sebanyak 10 orang anggota dewan perwakilan daerah (DPRD) Sampang, Madura, Jawa Timur, Kamis mengajukan hak angket kepada pimpinan DPRD Sampang. Pengajuan hak angket anggota dewan itu dilakukan menyusul sikap bupati Sampang Noer Tjahja, yang mengabaikan peringatan dewan tentang pengangkatan drh.Hermanto Subaidi,M.Si sebagai sekretaris daerah (Sekda) Pemkab Sampang. Kalangan DPRD Sampang menilai, pengangkatan Sekda Hermanto tidak sesuai prosedur dan melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permindagri) nomor 5 tahun 2005. Di dalamnya menyebutkan bahwa yang bisa menduduki jabatan Sekda sekurang-kurangnya harus menduduki jabatan eselon II dalam posisi yang berbeda. "Selain itu, Sekda yang dipilih bupati Sampang ini juga tidak jelas kedudukannya, karena menurut informasi saat dilantik menjadi Sekda yang bersangkutan masih menjabat salah satu kepala dinas di Pemkab Blitar," kata salah seorang anggota DPRD Sampang yang mengajukan hak angket, Hamid Tirtalah, di Sampang, Kamis. Bupati, kata Hamid, terkesan menyembunyikan fakta tentang status Sekda yang baru diangkatnya tersebut. Hak angket yang akan diajukan anggota dewan, adalah dalam rangka mencari kejelasan tentang sosok Sekda Hermanto itu. "Jika memang pengangkatan Sekda Hermanto tersebut proseduran, dalam artian tidak ada pelanggaran ketentuan perundang-undangan, kami di dewan akan menghormati keputusan bupati. Tapi jika sebaliknya, maka kami harap bupati mengubah keputusannya," kata Hamid Tirtalah menambahkan. Sebelumnya Bupati Noer Tjahja menyatakan, pengangkatan Herman sebagai Sekda di Kabupaten Sampang sudah prosedural. Sebab yang diajukan kepada tim seleksi Pemprov Jatim bukan hanya satu orang, tapi semuanya tiga orang. Tapi dari tiga orang yang diajukan itu, Hermanto yang dinyatakan layak hingga akhirnya diputuskan sebagai Sekda.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008