Jakarta (ANTARA News) - Penyanyi dangdut Kristina Iswandari mengaku menerima tiga lembar cek senilai Rp75 juta dari suaminya, Al Amien Nur Nasution, yang menjadi terdakwa dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung di Bintan, Kepulauan Riau.

Kristina mengakui hal itu ketika bersaksi dalam sidang perkara itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat.

Selain terjerat kasus Bintan, Al Amien juga diduga menerima uang dalam proses alih fungsi hutan lindung di Sumatera Selatan dan proyek pengadaan alat di Departemen Kehutanan.

Kristina mengaku menerima tiga cek itu secara bertahap dalam kurun waktu antara November 2006 sampai Desember 2006.

"Saya tidak tahu itu cek darimana," kata Kristina.

Cek tersebut dicairkan oleh adik Kristina, Silvia Wiharjanti di Bank Mandiri cabang Kelapa Gading.

Menurut Kristina, uang hasil pencairan cek itu digunakan untuk tambahan biaya pernikahan dengan Al Amien pada 4 Januari 2007.

Kristina mengaku Amien sering bertemu dengan beberapa orang, baik di rumah dinas di Kawasan Kalibata maupun di luar rumah.

Namun demikian, Kristina mengaku tidak mengenal baik atau mengetahui isi pembicaraan antara Al Amien dan teman-temannya.

"Tipe suami saya tertutup," kata Kristina.

Selain itu, Kristina juga mengaku Al Amien pernah berpamitan untuk melakukan kunjungan kerja ke Bintan, Kepulauan Riau.

Terhadap keterangan Kristina, Al Amien tidak mengajukan keberatan. (*)
 

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008