Jakarta,  (ANTARA News) - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Paskah Suzetta, Kamis, diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang mekanisme rapat pembahasan penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di DPR.

"Saya cuma ditanya mekanisme kerja Komisi IX," kata Paskah setelah menjalani pemeriksaan di KPK.Paskah yang pernah menjadi pimpinan Komisi IX DPR menjelaskan, usulan penyelesaian BLBI pada 2003 berasal dari pemerintah.

"Jadi bukan sama sekali atas inisiatif DPR," kata Paskah.

Menurut Paskah, DPR saat itu membahas aliran dana BLBI ke beberapa bank pemerintah. Selain itu, DPR juga membahas surat hutang pemerintah kepada Bank Indonesia yang sudah jatuh tempo.

Saat itu, katanya, pemerintah meminta restrukturisasi karena merasa tidak bisa menanggung dana BLBI Rp144,5 triliun.

KPK juga menanyakan soal rapat pembahasan revisi UU Bank Indonesia di DPR.
Menurut Paskah, usulan revisi UU Bank Indonesia disampaikan ke DPR pada 2000. Namun pelaksanaan revisi selalu mundur.

Paskah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp100 miliar yang digunakan oleh Bank Indonesia.

Uang itu diduga digunakan untuk bantuan hukum para mantan petinggi BI dan amandemen UU BI serta penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di DPR.

Kasus aliran dana YPPI itu telah menjerat mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, mantan Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoy Tiong, mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simandjuntak, mantan anggota DPR Antony Zeidra Abidin, dan anggota DPR Hamka Yandhu.

Dalam pesidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terungkap bahwa Paskah Suzetta menerima dana YPPI Rp1 miliar dari anggota DPR Hamka Yandhu.

Di pengadilan juga terungkap bahwa Paskah menemui sejumlah petinggi BI untuk membahas penyelesaian masalah aliran dana itu.

Paskah telah beberapa kali diperiksa oleh tim KPK dan bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dia selalu membantah terkait dengan kasus aliran dana YPPI.

KPK juga telah menetapkan empat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Pohan, Maman H. Somantri, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin sebagai tersangka.

Kepada wartawan, Paskah mengaku tidak tahu peran Aulia dalam setiap rapat pembahasan BLBI dan revisi UU BI.

"Saya tidak ingat siapa saja yang hadir," kata Paskah.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008