Jakarta (ANTARA News) - Grup band Dewa 19 dilaporkan ke Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat sore karena diduga melecehkan bendera merah putih dalam salah satu video klipnya.

Grup musik yang dipimpin oleh Ahmad Dhani ini dilaporkan oleh Roy Suryo yang mengaku sebagai warga negara Indonesia biasa dan bukan sebagai pakar telematika.

Usai memberikan laporan ke Badan Reserse Kriminal Polri, Roy mengatakan penempatan bendera dalam rekaman itu diduga melanggar PP N0 40 tahun 1958 tentang bendera negara.

Ia mengaku mengetahui tayangan itu lewat salah satu stasiun televisi pada Rabu, 26 November 2008 pada jam antara 09.35 WIB hingga 10.00 WIB.

"Dalam tayangan itu, ada grup band yang membawakan lagu berjudul Perempuan Paling Cantik di Negeri Indonesia dengan latar belakang bendera merah putih. Di tengah bendera itu ada lambang grup band," katanya.

Penempatan lambang kelompok bank di tengah bendera ini, katanya, telah melanggar PP No 40 tahun 1958.

Menurut dia, Polri harus memeriksa personil grup, stasiun televisi yang menyiarkan dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait dengan kasus ini.

"Pihak-pihak yang terkait dengan pembuatan video klip ini juga harus dimintai keterangan juga," ujarnya.

Ia mengaku mempermasalahkan kasus ini agar kejadian serupa tidak terulang lagi, tidak saja bagi grup band yang dilaporkan, tapi kepada pihak lain agar menempatkan bendera merah putih secara benar.

"Melihat ancaman hukumannya memang cukup ringan karena kurungan tiga bulan tapi yang lebih penting adalah agar kasus ini tidak terulang," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008