Jakarta (ANTARA News) - Polri menemukan enam jenderal Polri terindikasi telah membiarkan perjudian saat mereka berdinas di Polda Riau, menyusul tertangkapnya bandar judi skala besar di daerah itu akhir Oktober lalu.

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Alatin Simanjuntak di Jakarta Senin menjelaskan, selain enam jenderal, 60 perwira menengah, 46 perwira pertama, dan 7 bintara disinyalir terlibat dalam kasus yang sama.

"Mereka yang bertugas sebagai komandan saat terjadinya kasus judi harus ikut bertanggungjawab secara managerial. Sebagai pimpinan, mereka seharusnya tahu adanya judi di wilayahnya," kata Alatin dalam jumpa pers di Markas Polisi Perairan di Tanjung Priok Jakarta Utara bersama Inspektur Pengawasan Umum Komjen Pol Yusuf Manggabarani dan Kepala Divisi Humas Irjen Pol Abubakar Nataprawira.

Menurut dia, mereka yang menjabat di Riau dengan surat keputusan Kapolri, maka akan diperiksa di Mabes Polri, sementara mereka yang bertugas dengan surat Kapolda akan diperiksa di Mapolda Riau dan yang lain akan diperiksa oleh masing-masing.

Kendati para perwira itu sudah tidak lagi berdinas di Polda Riau, namun Polri tetap akan memeriksanya karena mereka harus bertanggungjawab atas kasus ini.

Tim internal Polri, katanya, akan mengusut keterlibatan oknum perwira dalam kasus ini.

"Mereka yang akan ditindak tidak mesti harus terbukti menerima uang suap. Jangankan terima uang dari bandar, tahu ada judi tapi tidak bertindak saja sudah jadi alasan untuk dibebastugaskan," katanya.

Menurut dia, judi skala besar itu telah terjadi sejak tahun 2001, namun baru ditindak akhir Oktober 2008 oleh Kapolda Riau Brigjen Pol Hadiatmoko.

"Padahal sejak tahun 2005 lalu, Pak Kapolri sudah memerintahkan untuk menindak judi, tapi tetap saja berlangsung hingga sekarang," ujarnya.

Alantin menyatakan, Polda Riau memang banyak menindak kasus judi mulai 2005 namun ada salah satu bandar yang tidak pernah ditindak hingga Oktober 2008.

Akhir Oktober 2008, Polda Riau menangkap bandar judi skala bernama A Cin dan 26 anak buahnya yang memiliki omzet hingga Rp3 miliar per hari di Jl Tanjung Datuk, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru.

Polisi menyita dokumen hingga empat karung, uang tunai Rp185 juta, dan 250 ringgit Malaysia, komputer, dan mesin fax.

Acin diduga merupakan bandar judi terbesar di Sumatera, bahkan bisa juga internasional karena polisi juga menemukan togel jenis Singapura, Malaysia dan Kamboja.

Dalam pemeriksaan, para tersangka mengaku menjalankan judi sejak tahun 2001.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008