Jakarta, (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan potensi tindak pidana korupsi akibat kelemahan sistem di Kantor Pelayanan dan Perbendahaan Negara (KPPN).

Wakil Ketua KPK, M. Jasin di Jakarta, Senin, mengatakan temuan tersebut saat mengumumkan hasil kajian KPK terhadap 33 KPPN yang tersebar di Nangore Aceh Darussalam (NAD), Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Timur.

"Berdasar kajian itu diperoleh temuan-temuan bahwa masih terdapat beberapa kelemahan sistem yang menimbulkan potensi tindak pidana korupsi,"kata Jasin.

Potensi korupsi itu antara lain penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian keuangan negara, pemerasan, pemberian suap, dan pemberian gratifikasi.

Kajian KPK terhadap KPPN dilakukan sejak 1 Februari 2008 sampai 16 Mei 2008. Hasil kajian diserahkan langsung olah Wakil Ketua KPK M. Jasin kepada Dirjen Perbendaharaan Departemen Keuangan Herry Purnomo pada 27 nov 2008.(*)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008