Semarang (ANTARA News) - Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah menemukan unsur kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 miliar dalam perkara dugaan korupsi asuransi fiktif APBD Kota Semarang tahun 2002.

Kepala Humas BPKP Jateng, Sumitro, di Semarang, Senin, mengatakan, proses audit terhadap perkara dugaan korupsi ini telah tuntas.

Namun, lanjut dia, hasil audit ini belum diserahkan secara resmi kepada penyidik di Satuan Tipikor Polda Jateng.

"Kemungkinan hasil audit ini akan disampaikan ke penyidik dalam dua hingga tiga hari ke depan," katanya.

Sementara itu, Kasat Tipikor Polda Jateng, AKBP M.Yusuf, belum dapat menjelaskan perkembangan terkini penyidikan atas kasus ini.

Kasus dugaan korupsi asuransi fiktif APBD Kota Semarang tahun 2002 merupakan kasus yang baru saja ditangani Polda Jateng, setelah sebelumnya, kasus serupa namun berbeda tahun anggaran telah ditangani oleh jajaran Polwiltabes Semarang.

Kasus dugaan korupsi asuransi fiktif 2002 ini melibatkan Wali Kota Semarang, Sukawi Sutarip, sebagai pihak terlapor.

Karena kasus ini baru mulai disidik, maka memerlukan hasil audit BPKP Jateng.

Selain Wali Kota Semarang, kasus ini juga menyeret sejumlah mantan anggota DPRD Semarang periode 1999-2004 yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008