Jakarta  (ANTARA News) - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW),  Neta S. Pane, meminta Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri agar segera mengumumkan nama enam polisi yang terlibat kasus pembiaran judi saat berdinas di Polda Riau. "Nama-nama mereka harus diumumkan kepada masyarakat dan disertai dengan tingkat keterlibatan dalam kasus judi," kata Neta di Jakarta, Selasa. Dikatakannya, pengumuman nama itu juga untuk mengetahui tingkat keseriusan Polri menyelesaikan kasus ini, baik secara administrasi maupun pidana. "Langkah Polri menyebut adanya enam jenderal terlibat kasus judi itu sudah merupakan langkah maju dan berjiwa besar, karena mau mengungkap perwira tinggi yang bermasalah. Ini berbeda dengan sebelumnya sebab yang diumumkan selalu yang berpangkat rendah," ujarnya. Tapi, langkah baik Polri itu perlu disertai dengan sikap transparan dengan menyebut identitas para jenderal. "Kasus ini kan sudah terjadi sejak Oktober 2008, sehingga hasil pemeriksaan seharusnya sudah bisa diketahui sekarang ini," katanya. Bahkan, IPW mendapatkan informasi bahwa bukan hanya enam jenderal saja yang terlibat, tetapi delapan jenderal. "Dua jenderal itu tidak bertugas di Riau, tetapi  masih di Sumatera. Namun nampaknya, Polri masih fokus dengan apa yang terjadi di Riau," ujarnya. Sebelumnya, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Pol Alantin Simanjuntak mengatakan, sebanyak enam jenderal Polri diindikasi terlibat kasus pembiaran judi di Riau menyusul tertangkapnya bandar judi skala besar, akhir Oktober 2008. Selain itu, sebanyak 60 perwira menengah, 46 perwira pertama dan tujuh bintara disinyalir terkait dengan kasus yang sama. "Mereka yang bertugas sebagai komandan saat terjadinya kasus judi harus ikut bertanggungjawab secara managerial. Sebagai pimpinan, mereka seharusnya tahu adanya judi di wilayahnya," katanya. Menurut dia, judi skala besar itu telah terjadi sejak 2001, namun baru ditindak akhir Oktober 2008 oleh Kapolda Riau Brigjen Pol Hadiatmoko. "Padahal sejak 2005 lalu, Pak Kapolri sudah memerintahkan untuk menindak judi, tapi tetap saja berlangsung hingga sekarang," ujarnya. Alantin menyatakan, Polda Riau memang banyak menindak kasus judi mulai 2005, namun ada salah satu bandar yang tidak pernah ditindak hingga Oktober 2008. Akhir Oktober 2008, Polda Riau menangkap bandar judi bernama Acin dan 26 anak buahnya yang memiliki omzet hingga Rp3 miliar per hari di Jalan Tanjung Datuk, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru. Polisi menyita dokumen nomor togel hingga mencapai empat karung, uang tunai Rp185 juta dan 250 Ringgit Malaysia, komputer dan mesin fax. Acin diduga merupakan bandar judi terbesar di Sumatera, bahkan bisa juga internasional karena polisi juga menemukan togel jenis Singapura, Malaysia dan Kamboja. Dalam pemeriksaan, para tersangka mengaku mengelola perjudian sejak 2001. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008