Surabaya, (ANTARA News) - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono (Ka-Ji) merupakan pukulan telak bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jatim.

"Putusan itu merupakan pukulan telak bagi KPU Jatim. Artinya, KPU juga harus belajar dari kasus ini dan jangan lupa, untuk terus introspeksi diri," kata Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Tebuireng, Jombang, K.H. Sholahuddin Wahid, saat dihubungi dari Surabaya, Selasa.

Mantan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) itu sejak awal telah meminta kepada KPU Jatim agar dilakukan pemungutan suara ulang di satu kabupaten di Pulau Madura.

"Ternyata putusan MK sekarang, malah mengabulkan permohonan Ka-Ji agar dilakukan pemungutan suara ulang di tiga kabupaten di Madura," kata pria yang akrab disapa Gus Sholah itu seraya mengucapkan selamat kepada MK.

Putusan tersebut, lanjut dia, semakin mempertegas, bahwa kecurangan dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim putaran kedua pada 4 November lalu benar-benar ada.

"KPU tidak pernah menanggapi adanya laporan kecurangan itu. Justru sebaliknya, MK memiliki komitmen yang tinggi untuk menegakkan demokratisasi di Jatim," katanya salut.

Selanjutnya dia meminta kedua kubu pendukung Ka-Ji dan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (Karsa) untuk menerima dengan lapang dada putusan MK yang bersifat mengikat itu.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya di Bangkalan, Sampang, dan Pamekasan, untuk mengikuti proses pemungutan suara ulang sebagaimana putusan MK.

MK mengabulkan sebagian permohonan Ka-Ji terkait keberatannya atas hasil penghitungan suara Pilgub Jatim putaran kedua yang dilakukan oleh KPU setempat.

Dengan putusan itu, maka harus digelar pemungutan suara ulang di tiga kabupaten, yakni, Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dalam waktu paling lambat 60 hari sejak putusan tersebut.

"Menolak eksepsi termohon (KPUD Jatim), mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Majelis Hakim MK, Mohammad Mahfud MD.

Sebelumnya Kaji meminta MK menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan tidak sah dan batal demi hukum keputusan KPU Provinsi Jatim nomor 30/2008 pada 11 November 2008, tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada Provinsi Jatim 2008 putaran kedua. Dan menyatakan pasangan Kaji sebagai pemenang Pilkada Jatim putaran kedua.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008