Jakarta (ANTARA News) - Partai Bulan Bintang (PBB) mengajukan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa.

Pengajuan itu diwakili oleh Prof DR Yusril Ihza Mahendra (Ketua Majelis Syura PBB) dan Hamdan Zoelva (Wakil Ketua Umum DPP PBB) Januardi S Haribowo, Bayu Prasetio, dan Irma Sukardi sebagai advokat.

Yusril Ihza Mahendra mengatakan Pasal 9 dan Pasal 3 Ayat (5) UU Pilpres, bertentangan dengan ketentuan dengan Pasal 6A Ayat (2) dan Pasal 22E ayat (1) dan (2) UUD 1945.

"Pasal 9 UU Pilpres telah merugikan hak-hak konstitusional parpol peserta pemilu yang dijamin dan dilindungi oleh UUD 1945," katanya.

Pasal 9 UU Pilpres menyebutkan "Pasangan calon diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden".

Kemudian, Pasal 3 Ayat (5) UU Pilpres berbunyi "Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setelah pelaksanaan Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD".

"Jika pemilihan umum dipisahkan, antara pemilu untuk memilih presiden dan wapres dengan pemilu DPR, DPD, dan DPRD, maka akan terjadi dua kali pemilu dalam lima tahun," katanya.

Pelaksanaan pemilu itu, kata dia, bertentangan dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 yang memerintahkan untuk melaksanakan Pemilu secara serentak setiap sekali dalam lima tahun.

"Ketentuan UU Pilpres, merupakan bentuk lain dari usaha memantapkan hegemoni kekuasaan mayoritas melalui kebijakan yang diskriminatif yang bertentangan dengan prinsip-prinsip negara demokrasi konstitusional Indonesia, yang menempatkan konstitusi sebagai hukum tertinggi yang harus dihormati," katanya.

Karena itu, ia mengharapkan MK agar mengabulkan permohonan uji materi UU Pilpres. "Kami berharap MK mengabulkan permohonan uji materi UU Pilpres," katanya. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008