Jakarta (ANTARA News) - Tempat hiburan tertentu akan diminta tutup selama dua hari yakni sehari sebelum dan pada pelaksanaan Idul Adha atau pada tanggal 7-8 Desember yang akan datang. Dinas Pariwisata DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 41/SE/2008 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata menjelang dan pada Hari Raya Idul Adha Tahun 1429/2008 M yang mengatur hal tersebut. Industri pariwisata yang harus tutup tersebut adalah klab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, permainan ketangkasan manual atau mekanik atau elektronik kecuali jenis sarana rekreasi keluarga, bar, karaoke, musik hidup dan bola sodok. "Pelanggaran terhadap ketentuan itu akan dikenakan sanksi sesuai peraturan," kata Kepala Dinas Pariwisata DKI Arie Budhiman di Jakarta, Selasa. Berdasarkan pasal 43 dan 44 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No.10/2004 tentang Kepariwisataan, pelanggaran akan diancam dengan ketentuan pidana dan sanksi administrasi. "Sanksi pidananya kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp5 juta," papar Arie. Sementara sanksi administrasi bervariasi antara teguran lisan hingga penghentian atau penutupan tempat usaha bahkan hingga pencabutan penghargaan Adikarya Pariwisata, Surat edaran tersebut juga melarang pemasangan reklame, poster, publikasi serta pertunjukan film dan lainnya yang mengandung unsur pornografi, pornoaksi maupun erotisme selama dua hari pada Idul Adha. Selain itu, pengusaha tempat hiburan diminta untuk mengharuskan setiap karyawan dan menghimbau pengunjung untuk berpakaian sopan dan tidak seronok.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008