Surabaya (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jatim menetapkan pencoblosan ulang di Sampang dan Bangkalan pada 21 Januari 2009 mendatang, sedangkan penghitungan ulang di Pamekasan dilaksanakan 18 Desember 2008.

Anggota KPU Provinsi Jatim, Arif Budiman di Surabaya, Rabu, mengemukakan keputusan penetapan pencoblosan dan penghitungan ulang tersebut berdasarkan rapat pleno yang diselenggarakan KPU Provinsi Jatim.

Arif mengatakan untuk menyelenggarakan dua kegiatan tersebut tidak persoalan bagi KPU Jatim. "Untuk personil penyelenggara Pemilu ndak ada masalah, yang agak rumit adalah soal anggaran dan logistiknya," katanya.

Arif Budiman mengatakan penghitungan ulang di Pamekasan bisa dilaksanakan mulai dari TPS, PPK hingga kabupaten. "Mungkin bisa dilakukan di PPK, tetapi dilakukan dimanapun dari ketiganya ndak ada masalah," katanya.

Menurut Arif untuk melaksanakan pencoblosan ulang di Sampang dan Bangkalan tidak harus ada kampanye atau sosialiasi, tetapi kalau masyarakat menghendaki perlu adanya kampanye agar mereka tahu kalau ada aktifitas, maka tidak ada masalah kalau diselenggarakan.

"Untuk jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pencoblosan ulang tetap seperti putaran kedua. Sedangkan anggarannya harus ada kesepakatan antara KPU, DPRD Jatim dan Pemprov Jatim. Kesepakatan ini yang agak lama," katanya.

Untuk logistik, ujar Arif, sisa logistik lama yang masih ada bisa digunakan lagi, namun tetap melakukan pengadaan baru.

"Kalau nilai pengadaannya lebih dari Rp50 juta maka sesuai peraturan harus melalui tender. Saya nggak mau menyalahi peraturan itu. Namun kalau melihat keterbatasan waktu kami akan melakukan konsultasi ke Pemprov Jatim," katanya.

Untuk waktu pencoblosan ulang, ujar Arif, sebenarnya juga masih ada masalah karena sesuai Undang-Undang Nomer 10 Tahun 2008 semua Pilkada harus sudah selesai pada 2008, karena itu pihaknya akan melakukan konsultasi dengan KPU pusat.

(*)




Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008