Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan sikapnya untuk tetap melarang pejabat di lingkungan Departemen Keuangan merangkap jabatan dengan menjadi komisaris di berbagai BUMN.

"Jadi kami tetap memposisikan bahwa untuk semua jajaran pejabat di Depkeu, posisi untuk rangkap jabatan terutama sebagai komisaris di perusahaan, tidak lagi dibolehkan dalam rangka misi reformasi birokrasi," kata Menkeu di Gedung DPR Jakarta, Rabu.

Menkeu menyebutkan, beberapa waktu lalu ada inisiatif dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) untuk mengatur/melarang rangkap jabatan pejabat itu melalui surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yaitu Menkeu, Menpan, dan Menneg BUMN.

"Mengenai adanya rangkap jabatan ini diatur dalam aturan di level peraturan pemerintah (PP), sehingga posisi hukum SKB itu tidak dapat mempengaruhi sehingga kami minta kepada Menpan agar disiapkan aturan yang lebih tegas," jelas Menkeu.

Menkeu mengakui hingga saat ini masih terdapat perbedaan pendapat bahkan ambivalensi mengenai rangkap jabatan birokrasi di antara jajaran pemerintah.

Ia mencontohkan pengajuan pengunduran diri oleh pejabat di sejumlah departemen yang merangkap menjadi komisaris BUMN, sebagian besar pengunduran diri itu ditolak oleh Menneg BUMN.

"Walau demikian kami di Depkeu sudah sangat clear mengenai rangkap jabatan, kami tetap memposisikan bahwa semua jajaran pejabat di Depkeu dilarang melakukan rangkap jabatan termasuk sebagai komisaris BUMN," tegasnya.

Menkeu mengatakan, terdapat penilaian bahwa rangkap jabatan sebagai komisaris oleh pejabat dari departemen tertentu memberikan nilai tambah maupun kinerja BUMN dimaksud dalam rangka membenahi tata kelola maupun pengawasan.

"Namun menurut kami yang terpenting adalah disiplin dan bagaimana menciptakan bench mark, kami bersama dengan Menneg BUMN dan Menpan akan menyiapkan peraturan perundangan yang lebih pasti. Jadi tidak hanya imbauan moral saja, mungkin agak sulit kalau hanya dengan imbauan moral saja," katanya.(*)


Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008