Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan instansi terkait menyiapkan kebijakan nasional penyelamatan aset negara yang dikuasai oleh pihak yang tidak berhak. "Kita perlu ada kebijakan yang sifatnya nasional," kata Wakil Ketua KPK, Haryono di Jakarta, Rabu. Haryono mengatakan, tim dari KPK terus bekerja untuk menyiapkan model dan mekanisme kebijakan nasional tersebut. Kebijakan nasional itu bisa dalam bentuk tindakan pengambilalihan aset secara langsung dari pihak yang tidak berhak, atau dengan cara yang lebih moderat dengan mengedepankan prinsip saling diuntungkan. Haryono mencontohkan, rumah dinas adalah aset negara yang sering diambil alih oleh pihak yang tidak berhak. KPK telah menemukan sejumlah rumah dinas yang dihuni oleh pensiunan atau pihak ketiga yang tidak memiliki hak atas rumah dinas. "Ada ratusan ribu rumah dinas yang tersebar di seluruh Indonesia," kata Haryono. Haryono mengatakan, kondisi itu sangat merugikan negara, karena negara harus membayar pajak tanpa menikmati hasilnya. Menurut Haryono, kebijakan nasional penyelamatan aset negara sangat penting dalam upaya penegakan hukum. Penegak hukum diharapkan semaksimal mungkin ikut serta dalam upaya penyelamatan aset tersebut. "Jangan sampai ada yang membiarkan ada aset negara yang lepas dari negara," kata Haryono. Tim Koordinasi, Monitoring, dan Supervisi Pelaksanaan Inventarisasi Penertiban Barang Milik Negara KPK telah mengantisipasi potensi kerugian negara senilai kurang lebih Rp190 miliar akibat kepemilikan aset negara oleh pihak yang tidak berhak. Penyelamatan itu berasal dari pembatalan pengalihan status dan hak kepemilikan rumah negara di Departemen Hukum dan HAM senilai Rp22 miliar, pembatalan pengalihan status dan hak kepemilikan rumah negara di Kanwil Departemen Agama Provinsi Sumatera Barat senilai Rp5 miliar, penertiban penghunian Flat 3 Wing oleh pihak yang tidak berhak senilai Rp54 miliar. Kemudian pembatalan pengalihan status dan hak kepemilikan rumah negara di Departemen Pekerjaan Umum (PU) senilai Rp16 miliar, penertiban penghunian rumah dinas Perum BULOG senilai Rp9 miliar, penertiban penghunian rumah jabatan PT Kereta Api senilai Rp78 miliar, penertiban penghunian rumah negara BKKBN senilai Rp6,5 miliar, penertiban penghunian rumah dinas Perum Pegadaian senilai Rp837 juta, dan penertiban penguasaan tanah milik PT Jiwasraya senilai Rp2,5 miliar. Inventarisasi dan penilaian dilakukan di 77 Kementerian/Lembaga, sejumlah BUMN, dan Pemerintah Daerah.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008