Medan (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setiap hari menerima sedikitnya 50 laporan pengaduan dari masyarakat tentang adanya kasus korupsi yang dilakukan oleh berbagai pihak baik oleh pejabat maupun instansi lainnya. Deputi Bidang Pencegahan Korupsi KPK, Eko Susanto Ciptadi, di Medan, Kamis, mengatakan, korupsi adalah tindakan yang pengkhianatan yang dilakukan pleh penyelenggara negara kepada rakyat yang telah memberikan kepercayaan dan mandat untuk menjalankan roda pemerintahan. Sejak didirikan tahun 2003, KPK telah menampung sebanyak 27 ribu pengaduan yang datangnya bukan hanya dari pusat, tetapi juga dari daerah di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu baru sekitar 10 persen yang baru ditindaklanjuti. Dari 10 persen kasus yang ditangani itu, KPK sudah menyelesaikan sekitar 80 kasus korupsi. "Memang belum banyak, kalau dihitung-hitung baru sekitar satu persennya saja yang sudah terselesaikan," katanya. Lebih lanjut ia mengatakan, tidak semua kasus korupsi yang bisa ditangani KPK. Beberapa kriteria yang dapat ditangani diantaranya adalah kasus korupsi yang sudah meresahkan masyarakat dan korupsi yang merugikan negara minimal satu miliar rupiah. "Artinya kalau kerugian negara masih kurang satu miliar, kasus itu masih ditangani oleh pihak kejaksaan saja," katanya. Namun, katanya, ada juga beberapa kasus korupsi yang bisa diambil alih oleh KPK dari kejaksaan jika adanya pengaduan dari masyarakat tentang berlarut-larutnya penanganan suatu masalah korupsi. Hal lain yang bisa membuat suatu kasus korupsi bisa diambil alih oleh KPK adalah diduga adanya tindakan korupsi dalam penanganan suatu kasus korupsi dan adanya intervensi politik dari berbagai kalangan.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008