Bandung (ANTARA News) - Komisi Yudisial menemukan fakta keteledoran hakim di Mahkamah Agung terkait surat penetapan perpanjangan penahanan terpidana kasus korupsi kredit Bank Mndiri Cabang Sukabumi, Soenaryo Soetomo Putra dimana pasal korupsi yang dijeratkan berlapis dengan pasal pencabulan anak di bawah umur.

Ketua Komisi Yudisial, Busyro Muqoddas saat melakukan klarifikasi kepada terpidana Soenaryo di Bandung, Kamis malam menjelaskan dalam surat yang ditandatangani Wakil Ketua MA, Marianna Sutadi SH menyebutkan Soenaryo harus diperpanjang penahanannya karena telah melakukan perbuatan dalam dakwaan primer pasal 81 ayat 2 UU nomor 23/2002.

"Dalam subsidernya disebutkan pasal yang dijeratkan adalah 287 ayat 1 dan 293 ayat 1 KUHP, tidak hanya itu dalam isian identitas terdapat kekeliruan penyebutan pekerjaan dan nama kota tempat tinggal Soenaryo," ujar Busyro.

Atas kekeliruan ini, Soenaryo menjalani masa penahanan selama 30 hari tanpa dasar hukum yang kuat sehingga secara hukum, penetapan ini telah melanggar Hak Asasi Manusia.

"Soenaryo telah menjalani masa penahanannya dengan administrasi yang salah dan tidak dikoreksi kembali oleh Mahkamah Agung," katanya yang datang ke Bandung untuk mengklarifikasi surat laporan istri Soenaryo tersebut .

Atas penemuan ini, Komisi Yudisial akan melakukan rapat pleno dengan komisioner lainnya untuk membahas permasalahan ini dengan keputusan memberikan sanksi kepada Hakim Agung yang memeriksa kasus ini yaitu German Budiarto SH, Soedarno SH dan Timur P Manurung, SH.

"Setelah kami mendapatkan hasil pleno tersebut maka keputusan tersebut akan dilayangkan kepada Presiden dan Komisi III DPR RI untuk akhirnya dibahas lebih lanjut," jelas Busyro.

Sementara itu istri Soenaryo,Riana Febriyanto mengatakan keluarganya telah dipermalukan oleh Mahkamah Agung atas dakwaan yang disebutkan dalam surat penetapan tersebut. "Suami saya tidak melakukan korupsi apalagi melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur," katanya.

"Ini akibat dari kurang telitinya hakim memeriksa berkas perkara sehingga suami saya menjadi korban atas penahanan yang tidak seharusnya dijalani," katanya.

Riana juga menilai kinerja para hakim dalam membuat surat penetapan keputusan seringkali tidak menyantumkan alasan yang jelas atas vonis yang dikeluarkan.

"Sejak dari Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, semua surat keputusan atas vonis suami saya selalu berbunyi menguatkan keputusan PN Sukabumi dan atau PT Bandung tanpa ada argumen apapun," katanya.

Selain identitas dan jeratan pasal yang dinilai "ngaco", Riana juga mengritik sikap hakim dan jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi yang menyidangkan kasus suaminya ini.

"Masa sidang bisa diskors karena hakim dipanggil Kajari Sukabumi dan pertanyaan untuk seorang saksi harus diseleksi terlebih dahulu dengan alasan agar tidak diulang di ruang sidang," tutur Riana.

Riana yang bergelar SH dan mengirimkan surat sebanyak dua kali ke KY ini berharap kinerja aparat penegak hukum dapat diperbaiki untuk penegakan hukum yang lebih baik.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008