Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.10/34/PBI/2008 tentang Transaksi Pembelian Wesel Ekspor Berjangka (WEB) oleh Bank Indonesia dengan skema rediskonto yang berlaku mulai Jumat (5/12).

?Dengan penyediaan window transaksi pembelian WEB tersebut, eksportir dapat memiliki outlet likuiditas baik valas maupun rupiah sehingga akan mengurangi tekanan terhadap nilai tukar rupiah di pasar. Kondisi ini pada gilirannya dapat berdampak positif kepada kegiatan ekonomi?, jelas Gubernur Bank Indonesia, Boediono dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat.

Aturan tersebut akan membuat eksportir menerima dana untuk kebutuhan modal kerjanya lebih cepat daripada menunggu hingga jatuh tempo pembayaran ekspornya dari pembeli di luar negeri.

Lebih lanjut dijelaskan, PBI itu mengatur persyaratan WEB yang dapat dibeli, yaitu wesel ekspor yang diterbitkan oleh eksportir yang memiliki jangka waktu tertentu dan telah diakseptasi oleh bank pengaksep di luar negeri.

Selain itu juga harus memiliki basis transaksi (underlying) ekspor yang menggunakan letter of credit berjangka yang tidak dapat dibatalkan

(irrevocable usance L/C) dengan nilai minimal 10.000 Dolar AS atau setara dengan nilai itu, dan memiliki sisa jangka waktu paling singkat 30 (tiga puluh) hari dan paling lama 90 (Sembilan puluh) hari.

Sementara valuta wesel ekspor berjangka yang dapat dibeli meliputi United States Dollar (USD), Japanese Yen (JPY), Great Britain Pound (GBP), Euro (EUR), Australian Dollar (AUD), dan/atau Swiss Franc (CHF).

Disamping itu, ditetapkan pula persyaratan Bank Pengaksep dan Bank Penjual WEB. Bank yang dapat bertindak sebagai Bank Pengaksep WEB adalah bank pembuka L/C (Issuing Bank) atau bank lain (Confirming Bank) di luar negeri yang memiliki short term credit rating A-3 dari Standard & Poors (S&P) atau rating setara yang dikeluarkan oleh Moody?s Investor.Dalam hal terdapat perbedaan rating antara S&P dan Moody?s , maka dipergunakan rating yang terendah.

Sementara itu, bank yang dapat bertindak sebagai Bank Penjual WEB adalah bank yang memiliki tingkat kesehatan sesuai kriteria penilaian Bank Indonesia (Peringkat Komposit/PK) paling rendah 2 (PK 2).

Bank Indonesia dapat melakukan pembatalan transaksi pembelian WEB, apabila berdasarkan pemeriksaan terdapat ketidaksesuaian dan ketidakbenaran dokumen ekspor yang disampaikan.

Terhadap pelanggaran dan penyalahgunaan dokumen ekspor yang menjadi underlying transaksi WEB, Bank Indonesia akan mengenakan sanksi yang tegas kepada perbankan sesuai ketentuan yang berlaku.  (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008