Jakarta,  (ANTARA News) - Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menaikkan biaya pencatatan saham dan biaya pencatatan tahunan bagi emiten (annual listing fee). Rencana tersebut segera dibahas secara mendalam bersama Badan Pengawasan Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

"Kita akan keluarkan peraturan baru tentang listing (pencatatan saham). Dalam peraturan ada beberapa hal yang kita ubah,"ujar Direktur Utama BEI Erry Firmansyah di Jakarta,Selasa.

Dia mengatakan salah satu butir aturan itu menyatakan biaya pencatatan saham dan biaya pencatatan tahunan akan dinaikkan.

Menurutnya perubahan aturan ini adalah tindak lanjut proses merger antara PT Bursa Efek Jakarta dan PT Bursa Efek Surabaya menjadi PT Bursa Efek Indonesia.

Dalam peraturan lama , biaya pencatatan awal saham yang semula ditetapkan sekurang-kurangnya Rp10 juta dan sebanyak banyaknya Rp150 juta diubah menjadi sekurang-kurangnya Rp25 juta dan sebanyak-banyaknya Rp 250 juta.

Besaran ini juga berlaku pada pencatatan awal untuk saham perusahaan yang dicatatkan kembali (relisting) Sementara biaya pencatatan tahunan (annual listing fee) dari semula sekurang-kurangnya Rp 5 juta dan sebanyak banyaknya Rp 100 juta, naik menjadi sekurang-kurangnya Rp 25 juta dan sebanyak-banyaknya Rp 200 juta.

Sementara biaya pencatatan saham tambahan akan diatur dalam peraturan Tindakan Korporasi. Disebutkan juga, bila ada keterlambatan, pembayaran biaya pencatatan awal dan biaya pencatatan tahunan dari batas waktu dikenakan denda sebesar dua persen per bulan.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008