kebijakan penurunan tingkat bunga yang berlaku sejak 25 Januari 2020 sampai 29 Mei 2020 ini didasarkan oleh beberapa pertimbangan dari kondisi internal maupun eksternal.
Jakarta (ANTARA) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali memangkas suku bunga penjaminan simpanan di perbankan sebesar 0,25 persen pada Januari 2020 yang menjadikan bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum menjadi enam persen.

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah di Jakarta, Jumat, mengatakan kebijakan penurunan tingkat bunga yang berlaku sejak 25 Januari 2020 sampai 29 Mei 2020 ini didasarkan oleh beberapa pertimbangan dari kondisi internal maupun eksternal.

Menurut dia, kondisi itu antara lain bunga simpanan perbankan yang masih menunjukkan tren penurunan meski dengan laju yang lebih lambat usai berakhirnya tren penurunan suku bunga kebijakan moneter pada Oktober 2019.

Baca juga: LPS: Pertumbuhan simpanan di bawah Rp500 juta melambat

Selain itu, kondisi dan prospek likuiditas perbankan yang terpantau stabil dengan kecenderungan membaik sejalan pertumbuhan simpanan yang lebih seimbang dengan laju ekspansi kredit.

Kemudian, stabilitas sistem keuangan yang terjaga seiring membaiknya kinerja pasar keuangan, terlihat dari adanya penguatan rupiah, dan sinyal positif faktor eksternal.

Dengan keputusan ini, suku bunga penjaminan simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) juga turun 0,25 persen menjadi 8,5 persen. Sedangkan, suku bunga penjaminan valuta asing di bank umum masih dipertahankan 1,75 persen.

Ia memastikan pemantauan akan terus dilakukan dengan mempertimbangkan penyesuaian suku bunga simpanan perbankan yang terus berlangsung dan dinamika berbagai faktor ekonomi serta stabilitas sistem keuangan yang dapat mempengaruhi kondisi likuiditas ke depan.

"LPS akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan suku bunga simpanan perbankan dan penyesuaian terhadap kebijakan tingkat bunga penjaminan," kata Halim.

Baca juga: LPS : Pertumbuhan simpanan terkoreksi karena melambatnya pendapatan

Sesuai dengan Peraturan LPS, bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi tersebut pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Dengan demikian, apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS.

Pewarta: Satyagraha
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020