Cianjur,  (ANTARA News)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur secara resmi menetapkan mantan Wakil Bupati Cianjur DR, sebagai tersangka kasus korupsi.

Selain wabup Kejari Cianjur, menetapkan 7 orang tersangka lainnya, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi mark-up pengadaan harga tanah seluas 4.444 meter persegi.

Tanah tersebut diperuntukan bagi pembangunan rumah dinas, serta 5.000 meter persegi untuk pembangunan kantor Pengadilan Agama (PA) Cianjur.

Kajari Cianjur, Hj. Amiek Mulandari melalui Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Ery Eriansyah Harahap, membenarkan hal tersebut.

Menurut Ery, ke-delapan tersangka itu terdiri dari 7 orang yang tergabung dalam tim Panitia Pengadaan Tanah, serta mantan Wakil Bupati Cianjur, berinisial DR.

"Dari hasil penyidikan, akhirnya kita menetapkan status mereka yang semula sebagai saksi menjadi tersangka," terang Ery diruang kerjanya, Selasa.

Ery menuturkan, dugaan tindak pidana korupsi itu bermula saat terjadi proses jual beli lahan untuk pengadaan tanah kantor PA Cianjur di Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah.

Dengan jumlah total pembelian mencapai Rp. 3,125 miliar.

Hasil pengembangan, ternyata pengadaan tanah juga terjadi di lahan seluas 4.444 meter persegi di Desa Kademangan, Kecamatan Mande.(*)

 

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008