Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan memiliki dokumen uang negara sebesar Rp8 triliun yang berhasil diselamatkan. "Jangan meragukan uang negara Rp8 triliun yang berhasil diselamatkan, kalau ragu silakan datang ke Kejagung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Jasman Pandjaitan, di Jakarta, Rabu. Hal itu, kata dia, untuk menanggapi pernyataan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mempertanyakan uang negara yang diselamatkan Kejagung sebesar Rp8 triliun. Dikatakan, memang uang Rp8 triliun itu, tidak seluruhnya dimasukkan ke kas negara, karena ada yang langsung dikembalikan kepada instansi atau departemen terkait, seperti, Bank Mandiri dengan bukti setor sebesar Rp3,1 triliun. "Bukti setor itu dari debitur PT Lativi Media Karya, PT Kiani Kertas, dan PT OSO Bali Cemerlang dengan total Rp3,1 triliun," katanya. Ia juga mengatakan tidak mungkin Kejagung berbohong dihadapan presiden mengenai laporan uang negara yang berhasil diselamatkan itu. "Luar biasa kalau kejaksaan berbohong pada presiden," katanya. Ia juga menyesalkan pihak yang tidak mengapresiasi prestasi kejagung, karena penyelamatan uang negara itu merupakan prestasi bangsa Indonesia. Disamping itu, dikatakan, Kejagung, Polri dan KPK tidak mungkin diadudomba. "Kejagung, KPK, dan Polri bersinergi," katanya. Jasman Pandjaitan juga menunjukkan data-data otentik pengembalian uang Rp8 triliun itu, antara lain, Bedu Amang Rp5 miliar, Rahardi Ramelan Rp450 juta, Pande Lubis Rp30 juta, M Hasyim Rp1,148 miliar dan Bambang Sutrisno Rp1,8 triliun. Sebelumnya dilaporkan, Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan klaim uang negara Rp8 triliun yang berhasil diselamatkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). "Data kejaksaan sangat patut dipertanyakan," kata peneliti ICW, Febridiansyah, di Jakarta, Rabu. Sebelumnya dilaporkan, Kejagung mengeluarkan rilis jumlah keseluruhan uang negara yang berhasil diselamatkan periode 2004 sampai November 2008 sebesar Rp8 triliun dan 18 juta dollar AS, sedangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rp476 miliar dan Polri Rp859 miliar. Ia mengatakan ICW mendapatkan angka berbeda dari pernyataan Kejagung, berdasarkan analisis hasil audit BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2004-semester satu 2008, uang negara yang diselamatkan hanya Rp382,67 miliar. "Lantas bagaimana dengan selisih hingga triliunan rupiah. Di titik inilah, klaim kejaksaan menjadi bumerang dimana pejabat yang berwenang tentu harus bertanggungjawab dengan keberadaan uang rakyat tersebut," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008