Dia mengatakan, panja akan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan pakar asuransi dan pakar saham untuk mengetahui atau pun mendapatkan gambaran terkait skema jasa asuransi dan pasar modal, Selasa (28/1).
Jakarta (ANTARA) - Anggota Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya Komisi VI DPR RI Achmad Baidowi mengatakan panja telah menyusun jadwal untuk memanggil pihak-pihak terkait yang akan dilakukan pekan depan.

Dia mengatakan, panja akan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan pakar asuransi dan pakar saham untuk mengetahui atau pun mendapatkan gambaran terkait skema jasa asuransi dan pasar modal, Selasa (28/1).

"Hal ini penting untuk mengetahui dimana letak maladministrasi tata kelola Jiwasraya," kata Baidowi dalam keterangannya, di Jakarta, Minggu.
Baca juga: Sekjen PGK: Kasus Jiwasraya dan ASABRI harus diusut tuntas

Menurut Sekretaris Fraksi PPP DPR RI itu, panja akan mengundang Menteri BUMN dan Direksi Jiwasraya pada Rabu (29/1) untuk mengetahui persoalan secara detail dan skema yang dilakukan terkait pengamanan uang negara dan penyelamatan uang nasabah.

Menurut dia, apabila dalam beberapa kesempatan pemerintah menargetkan pengembalian uang nasabah memakan waktu 4 tahun, bagaimana skemanya, apakah tidak bisa dipercepat.

Selain itu, dia mengatakan, panja juga akan mengundang direksi lama Jiwasraya, bahkan yang ditahan pun akan diupayakan hadir berkoordinasi dengan komisi terkait.

"Panja Jiwasraya akan memanggil Menteri BUMN sebelumnya untuk mengungkap persoalan agar tidak saling menyalahkan," ujarnya pula.
Baca juga: Kejagung periksa lima saksi kasus Jiwasraya hari ini

Setelah itu, Baidowi menjelaskan, Panja Jiwasraya akan mendengarkan keterangan BPK, OJK, akuntan publik, dan PPATK.

Dia menjelaskan, langkah-langkah itu akan dilakukan panja dalam waktu segera untuk meyakinkan publik bahwa panja tidak sekadar seremonial.

Bahkan, menurut dia, dalam rapat-rapat sebagian akan diupayakan terbuka sehingga bisa dipantau oleh masyarakat.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020