Medan (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar Medan berhasil menangkap pelaku kerusuhan yang menyebabkan kerusakan fasilitas Masjid Al Amin, Jalan Belibis, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
 
Adapun identitas pelaku yakni Alimin Gultom (37), Rizal Situmorang (26), Dedi Manulang (31), Alislon Sinaga (42), dan Leo Fernando Manulang (32).
 
Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak, Minggu, mengatakan, penangkapan lima tersangka itu berawal dari penyerahan diri tersangka Manulang dan Sinaga.

Baca juga: Pascabentrok di masjid, anggota TNI-Polri Sumut masih bersiaga
 
Dari hasil pemeriksaan mereka, kata Simanjuntak, didapat beberapa nama yang diduga terlibat dalam pelemparan menggunakan batu, yakni Dedi Manulang, Marpaung, Sihombing, Pakpahan, Jepri Siburian, Adi Marbun, Alimin Gultom, serta Rijal Situmorang.
 
Dari informasi tersebut, kemudian tim gabungan dari Jatanras Krimum Polda Sumatera Utara, Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Percut Sei Tuan bergerak dan mendatangi rumah mereka.

Baca juga: Polisi: Penyerangan masjid di Sumut memakan korban
 
Dengan didampingi kepala lingkungan dan Kepala Pos Percut Sei Tuan, tim menangkap tersangka lain, yakni Dedi Manulang, Gultom dan Situmorang.
 
Diberitakan sebelumnya, sekelompok orang terlibat bentrok di Jalan Belibis, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat malam.

Baca juga: Polisi: Sekelompok orang serang masjid di Sumut
 
Kepala Polrestabes Medan, Komisaris Besar Polisi Jhonny Edison Isir, saat dijumpai ANTARA di lokasi mengatakan, penyerangan itu buntut dari penertiban warung tuak yang dilakukan petugas Satpol PP pada Jumat siang.
 
Dari penertiban itu kemudian menimbulkan pro dan kontra antar masyarakat setempat. Kemudian sekelompok warga menyerang masjid dan sejumlah rumah warga, yang merusak sejumlah fasilitas masjid dan juga rumah warga.

Baca juga: Polisi selidiki kasus penyerangan masjid di Medan

Pewarta: Nur Sitorus
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020