Sidoarjo (ANTARA News) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sidoarjo menolak pelaksanaan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2009 sebesar Rp995 ribu. "Kami (Apindo Sidoarjo) sepakat menolak pelaksanaan UMK Sidoarjo karena kenaikan UMK ini tidak realistis dengan kondisi perekonomian yang terjadi saat ini," kata Wakil Ketua Apindo Kabupaten Sidarjo, Alianto Wibowo, di Sidoarjo, Kamis (11/12). Ia mengatakan, di Jakarta Pusat, kenaikannya tidak sampai 10 persen. "Di sini kenaikannya sampai 18 persen. Apa ini masuk akal, di tengah kondisi perekonomian yang tidak stabil seperti ini," keluhnya. Menurut dia, keputusan Gubernur Jawa Timur itu terlalu terburu-buru, tidak melihat kondisi perekonomian yang sedang terjadi sekarang ini. "Gubernur yang sekarang terpilih itu kan statusnya masih Plt. Jadi, mana tahu keperluan yang penting dan mana yang tidak," katanya. Ia mengemukakan, seharusnya pemerintah tidak serta-merta menentukan besaran tarif UMK tersebut. "Kami ini sebagai pelaku usaha yang merasa keberatan. La wong untuk menggerakkan roda perusahaan saja masih susah, masih harus ditambah lagi dengan kenaikan UMK. Bagaimana kami bisa maju," katanya. Apindo tetap bersikukuh dengan penolakan kenaikan UMK jika pemerintah tidak segera merevisi UMK, khususnya Kabupaten Sidoarjo. "Langkah ini kami pilih untuk menghindari angka pemutusan hubungan kerja (PHK) yang lebih tinggi," ujarnya. Menurut dia, percuma saja menerapkan UMK tinggi kalau pengusaha tidak mampu. "Jika dipaksakan, akan terjadi PHK besar-besaran pada tahun depan," katanya. Ia memperkirakan, pada saat memutuskan UMK, pemerintah hanya berlandaskan pada penurunan harga bahan bakar minyak (BBM). "Tapi kan tidak bisa begitu. Meski harga BBM turun, itu kan hanya untuk kepentingan masyarakat. Sementara harga BBM untuk industri masih relatif tinggi," katanya. Sementara itu, Kepala Subdinas Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo, Djody Koeshermanto, menyangkal jika pengusaha di Sidoarjo keberatan dengan kenaikan UMK. "Hingga saat ini kami masih belum menemui sanggahan serius yang dilakukan oleh pengusaha terkait masalah ini," katanya. Namun, di lain pihak, diakuinya ada surat edaran dari Apindo Sidoarjo yang berisi tentang imbauan kepada pengusaha agar tidak segera melaksanakan putusan UMK tersebut. "Surat edaran ini kan jelas menyalahi aturan. Jadi, jangan kaget, kalau pada awal tahun 2009 akan ada reaksi dari buruh akibat pelaksanaan UMK ini," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008