Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini menunggu izin Gubernur Bank Indonesia (BI), untuk memeriksa aliran dana Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) ke Singapura. "Pemeriksaan belum dilakukan, kita masih menunggu izin dari Gubernur BI," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, di Jakarta, Kamis. Sebelumnya, Jampidsus mengatakan sebagian dana akses fee PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) yang menjadi rekanan Depkumham dalam sisminbakum, ada yang masuk ke rekening lain yang diduga di Singapura. Dalam perjanjian, PT SRD memperoleh 90 persen dari dana akses fee sisminbakum, dan 10 persen ke koperasi Depkumham. Kemudian, 90 persen aliran dana akses fee itu dimasukkan ke rekening Bank Danamon yang sudah diblokir, serta tiga rekening lainnya, diantaranya diduga ke Singapura. "Jumat (12/12), kita memanggil Direktur Utama PT SRD, Yohannes Woworuntu," katanya. Dalam kasus tersebut, Kejagung sudah menetapkan empat tersangka, yakni, Zulkarnain Yunus dan Romli Atmasasmita (mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum), serta Syamsuddin Manan Sinaga (Dirjen AHU), dan Yohannes Woworuntu (Dirut PT SRD). Kasus itu bermula sejak tahun 2001 sampai sekarang, Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Ditjen AHU, telah diberlakukan dan dapat diakses melalui website www.sisminbakum.com. Dalam website itu telah ditetapkan biaya akses fee dan biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya akses fee itu dikenakan untuk pelayanan jasa pemerintah berupa pemesanan nama perusahaan, pendirian dan perubahan badan hukum dan sebagainya. Namun biaya akses fee itu tidak masuk ke rekening kas negara melainkan masuk ke rekening PT SRD dan dana tersebut dimanfaatkan oleh oknum pejabat Depkumham. Permohonan perhari melalui sisminbakum yang dilakukan notaris seluruh Indonesia, adalah, kurang lebih 200 permohonan dengan biaya minimal Rp1.350.000 dengan pemasukkan perbulan sebelum 2007 di bawah sekitar Rp5 miliar dan setelah 2007 sekitar Rp9 miliar. Total biaya yang diperlukan tiap notaris untuk pengesahan sebuah perseroan mencapai Rp1.685.000, Rp200 ribu untuk PNBP, Rp350 ribu (PPN 10 persen) tarif akses pemesanan nama persero, dan Rp1 juta (PPN 10 persen) tarif akses pendirian perseroan. Yang jadi masalah, biaya di luar PNBP Rp1.350.000 tidak masuk kas negara, tapi bagian untuk swasta PT SRD dan koperasi pengayoman.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008