Pontianak (ANTARA) - Anggota Komisi IX DPR RI Alifudin mengimbau Pemprov Kalimantan Barat agar mengantisipasi kedatangan turis mancanegara, khususnya yang dari China karena sebentar lagi akan ada kegiatan besar di daerah itu, khususnya Cap Go Meh di Kota Singkawang.

"Sampai hari ini pemerintah pusat belum menetapkan larangan terkait kedatangan turis dari China, dan kita ketahui bersama, sebentar lagi akan ada kegiatan perayaan Cap Go Meh. Nah Pemprov dan Pemkot harus benar-benar bisa mengantisipasi, agar wisman yang nantinya datang ke Kalbar bisa dijamin bebas dari virus corona," ujarnya di Pontianak, Selasa.

Baca juga: Dewan: Cek WNA di Kalbar untuk pastikan tidak terjangkiti virus corona

Selain di bandara, Alifudin juga mengingatkan jalur masuk wisman melalui jalur darat, perbatasan Entikong dan perbatasan lainnya yang bisa dilewati siapa pun.

"Kita berharap jangan sampai masuk ke Indonesia apalagi Kalbar, makanya kita memberikan masukkan untuk pemerintah selalu siaga dan waspada dijalur bandara dan lain-lain agar virus corona tidak masuk ke Indonesia, malah kalau mau kita bisa ikuti negara negara lain yang membuat aturan turis dari China dilarang masuk untuk sementara," kata dia.

Baca juga: Belum ada pasien "suspect" virus Corona di Kalbar, sebut Dinkes

Ia menambahkan pemerintah baik pusat maupun daerah harus meningkatkan kewaspadaan terkait virus corona.

Alifudin, anggota Komisi IX DPR RI yang membawahi bidang kesehatan meminta Menteri Kesehatan agar bisa segera koordinasi dengan daerah terkait penanganannya.

Baca juga: WHO nilai Indonesia siap hadapi penyebaran virus corona

"Menurut saya ini sudah berbahaya, kita harus siaga dan pemerintah harus waspada terutama mengontrol warga China datang ke Indonesia melalui jalur bandara. Petugas pemerintah harus mengecek juga warga Indonesia yang wisata atau tinggal di China, agar semuanya bisa dicari solusinya," sebut dia.

Sebelumnya, Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar telah mengeluarkan surat edaran untuk dinas kesehatan kabupaten/kota terkait dengan kesiapan dalam upaya pencegahan penyebaran penyakit Pneumonia dari negara Tiongkok ke Indonesia.

Surat edaran yang ada sebagai tindaklanjut surat Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, sebelumnya Nomor PM.04.02/111/43/2020 tanggal 5 Januari 2020.

Untuk langkah pencegahan seperti untuk dinas kesehatan provinsi dan kabupaten atau kota untuk melakukan pengamatan terhadap peningkatan kasus Pneumonia yang terjadi di wilayahnya.

Pewarta: Dedi
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2020