Palembang (ANTARA) - Tim Subdit Kejahatan dan Kekerasan Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan menangkap pemalak sopir truk lintas Sumatera yang biasa beraksi di kawasan perempatan lampu merah Jalan Macan Lindungan akses Jembatan Musi II Palembang-Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.

Salah seorang tersangka pemalak sopir truk, Ron (18) yang juga tersangka penusuk Aiptu EL anggota Polsek Ilir Barat I Palembang, berhasil diamankan dari lokasi persembunyiannya di Desa Talang Beton, Kabupaten Pali pada 27 Januari 2020, kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi ketika memberikan keterangan pers penangkapan pemalak tersebut di Mapolda, Palembang, Selasa.

Tersangka pelaku pemalakan meresahkan sopir truk yang masuk daftar pencarian orang (DPO) itu masih satu keluarga dengan beberapa pelaku lain yang sudah ditangkap beberapa bulan sebelumnya.

"Tersangka Ron ini merupakan pemain lama melakukan aksi kejahatan bersama beberapa saudaranya memalak sopir truk lintas Sumatera ketika berada di jalan kawasan Macan Lindungan Palembang," ujarnya.

Tersangka Ron masih ada hubungan keluarga dengan Apr dan MH yang ditangkap di rumahnya tidak jauh dari lokasi aksi kejahatannya setelah aksinya itu viral pada akhir September 2019.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata tersangka masih ada hubungan keluarga dan masuk dalam satu kartu keluarga (KK) dengan dua pemalak yang telah diamankan sebelumnya.

Pelaku MH ditangkap akhir September 2019 lalu bersama rekannya Fad, kemudian tersangka Ron ditangkap karena melakukan aksi kejahatan bersama rekannya Apr pada 17 Desember 2019 yang menyebabkan Aiptu EL mengalami luka tusuk di perut saat akan melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.

"Pelaku Apr, ditangkap saat memukuli Aiptu EL dan pelaku Ron sempat kabur setelah melakukan penusukan kepada anggota polisi yang akan menangkapnya," ujarnya.

Lebih dari satu bulan polisi melakukan perburuan, Ron akhirnya ditangkap tim Subdit Jatanras bersama Satreskrim Polrestabes Palembang dan Satreskrim Polres Pali di Desa Talang Beton, Kabupaten Pali.

Tersangka Ron saat ditangkap melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanannya, kata Kombes Pol Supriadi.

Sementara tersangka Ron kepada wartawan mengakui perbuatannya melakukan aksi pemalakan terhadap sopir truk dan menusuk anggota polisi saat akan ditangkap.

"Setelah melakukan aksi kejahatan dan penusukan, saya kabur ke Sekayu dan Desa Talang Beton tempat persembunyian terakhir. Saya tidak tahu kalau yang ditusuk anggota polisi karena tidak berpakaian seragam," ujar tersangka.

Baca juga: Kapolda Sumsel minta kapolres petakan kerawanan sosial

Baca juga: Brimob Polda Sumsel siap amankan pilkada tujuh kabupaten

Baca juga: Polda Sumsel tingkatkan kekompakan dengan TNI jaga kamtibmas

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020