Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah memperkirakan, Indonesia akan bebas daftar larangan terbang Uni Eropa (UE) mulai Maret 2009, menyusul diundangkannya Rancangan Undang-Undang Penerbangan yang baru mulai akhir tahun ini. "RUU Penerbangan dijadwalkan disahkan pada sidang Paripurna DPR 17 Desember bulan ii. UU ini adalah jawaban dari 29 dari total 121 temuan audit ICAO (organisasi penerbangan sipil internasional/ICAO)," kata Dirjen Perhubungan Udara, Dephub, Budhi Muliawan Suyitno dalam Jumpa Pers Akhir Tahun Departemen Perhubungan di Jakarta, Minggu. Menurut Budhi, dari total temuan itu, sebanyak 69 kasus berhubungan dengan keselamatan. Dari 69 kasus itu, sebanyak 40 kasus adalah masalah teknis dan 29 tersangkut dengan UU Penerbangan yang sekarang sedang direvisi. "Dari 40 kasus masalah teknis, sebanyak 35 kasus sudah ditutup," katanya. Melihat perkembangan itu, kata Budhi, Presiden ICAO, Roberto Kobeh Gonzales menyatakan sudah saatnya larangan terbang tersebut dicabut. "Kalau yang punya audit sendiri yang bilang begitu, yang ikut numpang masa tak tergerak hatinya. UE kan menumpang saja. Numpang auditnya ICAU," katanya. Budhi menjelaskan, ada 27 negara perwakilan yang tergabung dalam komite penerbangan UE. Namun dalam mekanismenya untuk menjatuhkan larangan terbang cukup dua rekomendasi saja dari dua negara saja. Padahal kalau untuk mencabut harus disetujui 27 negara. Oleh karena itu, Budhi memperkirakan, saat mereka berisidang kembali pada Maret 2009, diharapkan mereka tidak ragu lagi untuk mencabut larangan terbang bagi Indonesia. Dia juga menambahkan, saat ini ada lima negara anggota UE yang siap membantu Indonesia. Sebanyak tiga negara yakni Jerman, Prancis dan Belanda membantu untuk efisiensi safety. Kemudian Swedia untuk studi rute penerbangan Indonesia timur dan Inggris yang membantu di bidang regulasi. Temuan yang paling signifikan pada audit ICAO itu justru jumlah inspektur yang selama ini diragukan UE. Pada tahun 2007 ada 143 inspektur terdiri dari 141 inspektur pesawat yang berkaitan dengan pesawat terbang baik teknis, maupun operasi penerbangan. Ada hanya ada dua inspektur untuk keamanan yaitu "dangerous goods" atau barang-barang berbahaya. Tahun 2008, telah dicetak tambahan 81 inspektur kerjasama dengan Australia, yaitu 28 untuk tambahan inspektur pesawat terbang, 37 inspektur untuk bandara dan 16 inspektur untuk barang-barang berbahaya. Dengan tambahan 2008 yaitu 81, kemudian tahun 2009 masih ditingkatkan lagi 97 tambahannya, diharapkan Indonesia tidak lagi kekurangan inspektur karena akan tambah terus sampai 2010. "2010 tambahan sekitar 150 lebih. Jadi diharapkan 158 tambahan untuk 2010. Itu tambahan saja. Jadi kita tidak kekurangan," kata Budhi.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008