Jakarta (ANTARA News) - Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) bersama lima partai politik (parpol) lainnya, resmi mengajukan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 42/2008 tentang Pemilihan Presiden (Pilpres) ke Mahkamah Konstitusi (MK), di Jakarta, Senin. Kelima parpol itu, yakni, Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) melalui Amelia Yani, Partai Buruh (PB) melalui Sonny Pujiharto, Partai Republikan melalui M Syahrir, Partai Indonesia Sejahtera (PIS) oleh Muslim Jaya Butar- butar, dan Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) diwakili Roy BB Janis. Sedangkan Partai Hanura dalam uji materi UU Pilpres, dilakukan oleh ketua umumnya, Wiranto. Dalam permohonan uji materi itu, keenam parpol mempermasalahkan Pasal 9 UU Pilpres, mengenai ketentuan pengajuan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh parpol dan gabungan parpol yang memperoleh 20 persen kursi di DPR dan 25 persen perolehan suara secara nasional. Ketua Umum Partai Hanura, Wiranto, menyatakan keberadaan pasal itu telah menghalangi suatu proses peradilan, pasalnya bagi parpol baru sulit mendapatkan angka persentase seperti itu. "Kami sebagai parpol yang baru, membangun parpol, menginginkan suatu perubahan negeri ini menjadi lebih baik," katanya. "Karena itu, dasar pertimbangan seperti itulah, maka kami berenam, enam partai ini datang ke MK, meminta keadilan, meminta kepada MK untuk meninjau kembali UU tersebut, terutama Pasal 9," katanya. Ia menyebutkan keenam parpol tersebut sudah menyusun pertimbangan hukum pengajuan uji materi UU Pilpres, yang dibantu oleh 121 advokat. "Ini nanti secara secara teknis akan diselesaikan oleh 121 advokat. Kami mengharapkan MK dapat menerima permohonan kami dan dapat mempertimbangkan secara seksama," katanya. Sementara itu, kuasa hukum keenam parpol itu, Teguh Samudra, menyebutkan, Pasal 9 UU Pilpres itu, telah melanggar Pasal 6 A ayat (2) UUD 1945 yang mengamanatkan pengusulan capres dan cawapres dicalonkan oleh parpol, dengan tidak menggunakan persyaratan perolehan suara atau kursi. "Selain itu, UU Pilpres juga telah melanggar Pasal 28 UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia (HAM)," katanya. Sebelumnya, MK sudah menerima tiga pengajuan uji materi UU Pilpres, yakni, Saurip Kadi yang mengatasnamakan warga negara Indonesia, Partai Bulan Bintang, dan calon presiden independen, Fadjroel Rahman. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008