Makassar (ANTARA News) - Puluhan wartawan di Makassar tidak bisa melakukan peliputan di Markas Polda Sulawesi Selatan Barat (Sulselbar), Makassar, sebab pintu gerbang ditutup rapat, pada Senin.

Akibatnya, wartawan yang sejak pagi ingin masuk mencari informasi terkait dua kasus, tak bisa masuk dan tertahan di pintu gerbang yang dijaga ketat aparat.

Situasi itu membuat wartawan gusar. Mereka pun menanyakan penyebabnya dan berupaya bernegoisasi. Namun petugas jaga bergeming dengan alasan adanya perintah atasan untuk melarang wartawan masuk.

"Kasih tahu apa alasannya. Melarang wartawan itu adalah tindakan pidana. Ini harus dilaporkan ke Mabes," desak Aryo Wisanggeni, Wartawan harian Kompas Biro Makassar ke petugas jaga.

Karena tetap tak dikasih izin, wartawan terus melanjutkan protesnya. Situasi makin memanas ketika sejumlah personil Pasukan Anti Huru Hara Polda Sulselbar dengan bersenjata lengkap, merapat ke pintu gerbang untuk melakukan pengamanan.

Penjagaan berlebihan Polda Sulselbar ditantang oleh wartawan. Pasukan pun ditarik mundur melihat suasana mulai tidak kondusif.

Menurut Kontributor Berita ANTV, Ana Rusli, kejadian ini baru pertama kali dialami oleh para wartawan yang biasa meliput di Mapolda Sulselbar.

Terlebih sejumlah petugas polisi di penjagaan juga tidak menyebutkan alasan pelarangan meliput bagi wartawan.


Kasus Sisno Adiwinoto, Adnan Anwar Saleh

Padahal ada dua kasus penting yang saat ini sedang ditangani oleh Polda Sulselbar. Yakni kasus pemanggilan tersangka mantan Wartawan Metro TV, Upi Asmaradana karena kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kapolda Irjen Pol. Sisno Adiwinoto dan kasus kondisi keamanan pasca sidang pleno DPRD Sulawesi Barat yang mengusulkan pemberhentian jabatan Gubernur Adnan Anwar Saleh.

"Pelarangan liputan hari ini bertentangan dengan UU Pers no 40 tahun 1999. Setiap orang yang secara melawan hukum dan sengaja melakukan tindakan yang menghambat dan menghalangi kerja wartawan termasuk tindakan Pidana. Kapolda Sisno sudah melakukan tindakan pidana," tegas Ana Rusli.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008