Makassar (ANTARA News) - Unit Pelayanan Pengamanan Penindakan dan Disiplin (P3D) Brigade Mobile (Brimob) Polda Sulselbar telah menahan oknum polisi dari kesatuan Brimob Polda Sulselbar, Bripda Rud.

Penahanan anggota polisi dari salah satu kesatuan elit Polri ini terkait kasus pemukulan yang dilakukan kepada Bripka Saharuna, (ajudan Kapolda Sulselbar) pada Sabtu, (13/12) malam.

Kabid Humas Polda Sulselbar, Kombes Pol Hery Subiansaury, di Makassar, Senin, mengatakan, kasusnya sudah ditangani oleh Mapolresta Makassar Timur dan yang bersangkutan sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

``Kasus pemukulan itu belum diketahui secara jelas apa motifnya. Yang jelasnya saat kejadian tersangka diduga mabuk,`` katanya.

Karena oknum polisi yang melakukan pemukulan itu sudah diamankan oleh unit P3D Mapolres, maka dalam waktu dekat kasus itu akan disidangkan terkait pelanggaran kode etik dan disiplin Polri.

Sementara itu, Kapolresta Makassar Timur AKBP Kamaruddin mengatakan setelah memeriksa saksi termasuk Maria, istri korban, tersangka Bripda Rud dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

``Saat ini tersangka berada di sel tahanan Brimob Sulsel," tegas Kamaruddin. Bripka Saharuna yang ditemui di hotel Clarion enggan berkomentar.

"Saya tidak mau komentar. Yang jelas kasusnya sudah ditangani," ujar Saharuna. Peristiwa pemukulan Saharuna terjadi Sabtu, (13/12) malam di depan penjual bakso, Jl Pengayoman.

Saat itu, Bripka Saharuna bersama Maria, istrinya baru saja pulang makan bakso. Tanpa alasan yang jelas, tersangka memukul Saharuna.

Akibat pemukulan itu, korban mengalami luka memar pada bagian wajahnya karena hantaman bogem mentah dari tersangka.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008