Jakarta (ANTARA News) - Penerapan kewajiban perusahaan tambang batubara memasok kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) tahun 2009 terancam batal.

Direktur Pengusahaan Mineral dan Batubara Departemen ESDM Bambang Gatot Ariyono di Jakarta, Selasa mengakui, hingga kini, Peraturan Menteri (Permen) ESDM yang mengatur DMO batubara belum keluar.

"Belum selesai. Di internal ESDM sendiri belum satu kata," ujarnya.

Ia tidak bisa menjanjikan kapan aturan DMO batubara itu dikeluarkan.

Namun, untuk sementara, akan kembali ke klausul perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) yang mewajibkan perusahaan memprioritaskan kebutuhan dalam negeri.

Menurut Bambang, perbedaan pendapat yang terjadi di internal menyangkut lembaga yang nantinya akan mengelola batubara DMO. Sebagian pihak menginginkan agar lembaga pengelola berbentu badan, namun lainnya tidak.

Sementara, Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro mengatakan, hingga saat ini, pihaknya belum menerima pengajuan draf Permen DMO batubara.

Sebelumnya, Departemen ESDM memperkirakan volume DMO batubara tahun 2009 sekitar 68 juta ton dari total produksi batubara sekitar 236 juta ton. Volume DMO itu akan didistribusikan ke pembangkit 41,18 juta ton. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008