Jakarta (ANTARA News) - Pedoman pelaporan dan pencatatan dana kampanye peserta pemilu 2009 akan segera disahkan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary di Jakarta, Selasa, mengatakan, rancangan pedoman pelaporan dan pencatatan dana kampanye telah siap.

Namun, kata Hafiz, anggota KPU menilai perlu ada pembahasan bersama dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mengenai isi rancangan pedoman pelaporan dan pencatatan dana kampanye tersebut.

"Kita akan bertemu dengan IAI pada Kamis (18/12). Rancangannya sudah siap, kita akan membahas substansi pedoman itu," katanya usai peluncuran iklan layanan masyarakat pemilu 2009 dan diskusi publik dalam rangka sosialisasi pemilu.

Hafiz menilai, sebelum pedoman tersebut disahkan, perlu ada masukan dari IAI. Masukan yang diberikan IAI akan dipertimbangkan untuk menyempurnakan substansi pedoman pelaporan dan pencatatan dana kampanye.

"Kalau belum dikonsultasikan dengan IAI terutama soal format pelaporan, dikhawatirkan ada masalah setelah disahkan," katanya.

Sebelumnya, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan menilai sebaiknya pedoman bagi peserta pemilu 2009 itu segera disahkan dan dikeluarkan paling lambat Desember 2008.

Ia menilai sudah sangat terlambat bagi KPU untuk mengeluarkan pedoman mengingat masa kampanye telah berjalan kurang lebih lima bulan.

Sebagian partai politik maupun anggota DPD telah melakukan kampanye. Seharusnya peserta pemilu telah mencatat penerimaan maupun pengeluaran dana untuk kampanye.

Untuk itu, KPU harus segera mengeluarkan aturan tersebut sehingga menjadi pedoman bagi peserta pemilu untuk melaporkan dan mencatat dana kampanye.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang pemilu legislatif, pasal 134 menyebutkan partai politik peserta pemilu sesuai dengan tingkatannya diharuskan memberikan laporan awal dana kampanye dan rekening khusus dana kampanye kepada KPU paling lambat 7 hari sebelum hari pertama kampanye dalam bentuk rapat terbuka.

Meskipun dalam UU tersebut diamanatkan 7 hari sebelum hari pertama rapat terbuka, namun anggota KPU mengimbau pada peserta pemilu untuk melapor sebelum jadwal yang telah ditentukan. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008