JAKARTA, 16/12 (ANTARA) - Kuasa hukum Billy Sindoro, Humphrey Djemat, mempertanyakan kesaksian Imam Santoso yang tidak membeberkan cara serah terima tas yang diduga berisi uang gratifikasi dari Billy kepada komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mohammad Iqbal. Dalam persidangan kasus dugaan gratifikasi dengan terdakwa Billy Sindoro dan Iqbal di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Senin kemarin (15/12), kesaksian pegawai fungsional Direktorat Pengolahan Informasi & Data KPK itu tidak menyebut soal cara serah terima tas, demikian siaran pers Humphrey & Partners di Jakarta, Selasa. Menurut Humphrey, mengenai serah terima tas itu adalah faktor krusial yang menentukan dalam dakwaan kedua terdakwa. Oleh karena itu, ia akan mengulasnya dengan menghadirkan saksi-saksi di persidangan mendatang. Persidangan Senin kemarin merupakan sidang untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi. Saksi-saksi yang dihadirkan adalah Jimmy Djunaidi, Direktur Operasional PT. Media Nusantara Citra (MNC)/Sky Vision (IM2), Indar Atmanto, Direktur Utama PT Indosat Mega Media (Indo Vision), Rahadi Purnama Arsyad, Direktur Utama PT  Indonusa Telemedia (Telkom Vision), Rani Anindita Tranggani dan Imam Santoso, keduanya pegawai fungsional Direktorat Penyelidikan KPK. Saksi Jimmy Djunaidi, Indar Atmanto, dan Rahadi Purnama adalah sebagai pihak yang melaporkan Astro All Asia Network (AAAN), PLC, All Asia Multimedia Networks FZ-LLC (AAMN), dan PT Direct Vision kepada KPPU terkait dugaan adanya praktik monopoli dan persaingan tidak sehat untuk hak siar Barclay Premier League/BPL (Liga Inggris). Saksi Rani Anindita adalah sebagai saksi pelaksana marking/provisioning dan pengirImam Call Content (CC) beserta Call Related Data (CRD) melalui Pusat Pemantauan Lawful Interception (PPLI) KPK. Sedangkan saksi Imam Santoso adalah sebagai saksi Penyedia Data CDR yang berasal dari Pusat Pemantauan Lawful Interception (PPLI) KPK. Menurut kesaksian Rani Anindita, dari catatan penyadapan komunikasi, terungkap bahwa Komisioner KPPU Tadjuddin Nur Said-lah yang berperan memfasilitasi perkenalan antara Billy dan Iqbal. Rani menuturkan, Tadjuddin pernah melakukan percakapan telepon dengan Iqbal mengenai keinginan Billy bertemu Iqbal. Dalam rekam komunikasi antara keduanya, Billy menyanggupi membalas budi kebaikan komisioner M Iqbal karena meloloskan permintaannya yang diduga terkait dengan keputusan soal pengelolaan hak siar Liga Inggris.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2008