Jakarta (ANTARA News) - Pemungutan maupun penghitungan suara ulang di sejumlah daerah terkait sengketa Pilkada, tidak akan mengganggu pelaksanaan tahapan-tahapan Pemilu 2009.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary di gedung KPU di Jakarta Rabu menegaskan, tahapan Pemilu tidak akan terganggu karena keduanya bisa berjalan bersamaan.

Menurut Hafiz, sekarang KPU tengah membahas persiapan pemungutan dan penghitungan suara ulang di beberapa kabupaten di Jawa Timur, sebagaimana sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Khofifah-Mudjiono.

KPU pusat sudah menyerahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang di Bangkalan dan Sampang serta penghitungan suara ulang di Pamekasan kepada KPU Jawa Timur.

Menurut dia, tidak ada masalah jika akhirnya pemungutan ulang suara dilaksanakan Januari 2009 karena putusan MK dapat dijadikan dasar hukum bagi KPU Jatim.

Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua UU 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah hanya mengatur bahwa pemilihan kepala daerah putaran kedua dilaksanakan paling lama Desember 2008.

Namun, khusus untuk Jawa timur, kata Hafiz, bukan lagi melaksanakan putaran kedua, melainkan pemungutan dan penghitungan ulang suara.

Selain Pilkada Jatim, MK juga memutuskan digelarnya pemungutan dan penghitungan ulang suara di sejumlah kecamatan di Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT). Lalu di Kabupaten Tapanuli Utara, MK memutuskan pemungutan suara di sejumlah kecamatan diulang.

Terkait putusan MK atas sengketa pemilihan buparti dan wakil bupati Tapanuli Utara, Ketua KPU mengatakan, KPU belum membahasnya.

"Kami baru membicarakan masalah Jatim," katanya.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008