Makassar (ANTARA News) - Briptu, AN (25) anggota intelkam Polsekta Manggala diamankan anggota unit narkoba Mapolwiltabes Makassar saat melakukan pesta narkoba bersama tiga orang rekannya di Jalan Maccini Kidul, Makassar, Rabu malam.

Tiga orang rekannya yang lain, yakni VO alias Yani (42) warga Jalan Cendrawasih, Fer (28) warga Jalan Adyaksa, Sya (28) warga Jalan Indah.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa narkoba jenis shabu-shabu sebanyak 2 gram serta alat penghisap.

Kasat Narkoba Polwiltabes Makassar, AKBP Totok Winarto mengatakan, penangkapan yang dilakukan oleh anggotanya ini berkat adanya laporan dari masyarakat yang curiga terhadap empat orang kawanan ini.

"Selain adanya laporan dari masyarakat kami juga telah mengembangkan kasus-kasus narkoba yang telah tertangkap," katanya.

Menurut Totok, salah seorang tersangka yakni Yani sudah menjalani proses persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (16/12) dengan kasus narkoba.

Yani yang ditangkap oleh anggota unit narkoba Mapolwiltabes Makassar pada, Sabtu (8/11) lalu ini telah menjalani proses pemeriksaan dan berkasnya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada, Selasa (9/12) lalu dan dinyatakan P21 oleh kejaksaan.

Pada, Selasa (16/12) lalu, Pengadilan Negeri Makassar yang melakukan persidangan perdana harus menunda proses persidangannya karena Majelis Hakim (MH) yang akan menyidankan kasusnya tidak lengkap sehingga kasusnya di tunda pekan depan.

Tersangka Yani pada, Rabu pagi, yang seharusnya mendekam di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Gunung Sari Makassar ini dibantarkan (berobat jalan) untuk mendapatkan perawatan.

Namun, pada malam harinya sekitar pukul 20.00 Wita, tersangka Yani bersama ketiga orang rekannya ini digerebek oleh polisi karena telah terbukti telah memakai shabu-shabu di dalam rumah, Jalan Maccini Kidul.

"Kini keempat orang tersangka yang diantaranya adalah seorang oknum anggota polisi dari Polsekta Manggala ini harus menjalani pemeriksaan," ujarnya menambahkan akan melakukan pengembangan lebih lanjut.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008