Jakarta (ANTARA News) - Departemen Keuangan (Depkeu) menyerahkan sebanyak 260 rekening kementerian/lembaga (K/L) yang tidak jelas kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diinvestigasi lebih dalam. "Dari sekian banyak rekening tak jelas, ada yang kita serahkan ke KPK sebanyak 260 rekening," kata Irjen Depkeu, Hekinus Manao di Gedung DPR Jakarta, Kamis. Ia menyebutkan, 260 rekening tak jelas itu bernilai nominal sebesar sekitar Rp314,2 miliar, dan 11 juta dolar AS. Menurut dia, paling tidak ada dua alasan mengapa pihaknya menyerahkan penanganan 260 rekening itu kepada KPK yaitu tim penertiban rekening pemerintah sudah kewalahan menangani dan karena memang ada kemungkinan penyalahgunaan atau kerugian negara. Ia merinci, 260 rekening itu terdiri dari 102 rekening di MA dan nilainya tidak diketahui. Selain itu juga 36 rekening di Depdagri, 66 rekening di Depkumham, 21 rekening di Depnakertrans, 1 rekening di Depsos, 2 rekening di BP Migas, 32 rekening di Deptan. Ketika ditanya apakah ada indikasi tindak pidana terhadap rekening-rekening yang diserahkan ke KPK, Hekinus mengatakan, hal itu tergantung hasil investigasi KPK. "Tergantung mereka. Kita tak berpretensi, tetapi ada tanda-tanda kerugian negara," katanya. Ia menyebutkan, pihaknya tidak hanya meminta bantuan KPK untuk menginvestigasi rekening-rekening tak jelas itu, tetapi juga lembaga lain yaitu Bank Indonesia (BI), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan aparat pengawas intern (itjen). "Ibu (Menkeu) sudah mengirimkan surat kepada mereka-mereka tanggal 16 Desember kemarin, untuk membantu lebih lanjut penyelesaian beberapa yang belum atau sudah diselesikan tetapi kita memerlukan pendalaman oleh mereka," katanya. Ia menyebutkan, untuk bantuan dari BI, pihaknya meminta BI membekukan 4.127 rekening pemerintah dengan nilai sekitar Rp1,17 triliun dan 9,3 juta dolar AS. "Jadi atas kewenangan Menkeu berdasarkan UU, meminta sejumlah bank membekukan 4.127 rekening dengan nilai Rp1,17 triliun dan 9,3 juta dolar AS," katanya. Sementara itu yang dikirim ke pengawas intern, sebanyak 4.085 rekening dengan nilai Rp1,32 triliun dan 10,28 juta dolar AS, yang berasal dari 57 K/L. Sementara yang diserahkan ke BPKP sebanyak 175 rekening dengan nilai Rp854,4 miliar dan 474 ribu dolar AS yang berada di 23 K/L. "Yang diserahkan ke BPKP menyangkut kejadian yang berulang-ulang atau berhubungan dengan lembaga lain," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008